Inggris Kecam Perluasan Kontrol Israel di Tepi Barat, Peringatkan Risiko bagi Perdamaian

Avatar photo
Inggris Kecam Perluasan Kontrol Israel di Tepi Barat, Peringatkan Risiko bagi Perdamaian
ilustrasi.(Foto: Dok. Sudutpandang.id)

SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Inggris mengecam keputusan Kabinet Keamanan Israel yang memperluas kendali atas Tepi Barat. Dalam pernyataan resmi, Senin (9/2), Kementerian Luar Negeri Inggris menilai langkah tersebut mengancam upaya perdamaian dan stabilitas di wilayah itu.

“Perubahan besar terkait lahan, penegakan hukum, dan kewenangan administratif yang diusulkan di Tepi Barat berpotensi merusak upaya meningkatkan perdamaian dan stabilitas,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris.

Pemerintah Inggris menegaskan, setiap upaya sepihak untuk mengubah komposisi geografis atau demografis Palestina sepenuhnya tidak dapat diterima dan bertentangan dengan hukum internasional.

Mereka menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan tersebut. Inggris juga menekankan, solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian jangka panjang, dengan Israel yang aman dan Palestina yang berdaulat.

BACA JUGA  Sebanyak 16 Tim Siap Berlaga di FIBA Asia Cup 2022

Keputusan Kabinet Keamanan Israel yang disetujui pada Minggu (8/2) menimbulkan kecaman dari sejumlah negara Arab, negara Islam, serta Uni Eropa.

Langkah itu mencakup penghapusan undang-undang terkait kepemilikan tanah di Tepi Barat, pemberian otoritas lebih luas bagi Israel untuk menegakkan hukum dan mengatur administrasi, serta potensi perluasan permukiman Yahudi.

Menurut laporan Almayadeen, perubahan ini dapat meningkatkan eskalasi dan menghambat upaya internasional menuju solusi dua negara. Dua menteri Israel, Bezalel Smotrich dan Israel Katz, mendorong serangkaian keputusan yang disebut sebagai penguatan “aneksasi de facto Israel atas wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki.”

Langkah-langkah tersebut mencakup perubahan besar pada prosedur pendaftaran dan akuisisi tanah, serta memberikan Israel wewenang lebih luas untuk menghancurkan bangunan milik Palestina, termasuk di Area A yang berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina.

BACA JUGA  Militer Ukraina Pecah, Presiden Zelenskyy Pecat Panglima AD

Salah satu kebijakan utama adalah pencabutan pembatasan kerahasiaan pada pendaftaran tanah Tepi Barat, yang memberi akses lebih besar bagi Israel terhadap catatan kepemilikan dan memudahkan intervensi dalam sengketa tanah.

Kebijakan baru ini berpotensi membuka jalan bagi perluasan pemukiman yang substansial, karena Israel dapat mengklaim, mengklasifikasikan ulang, atau mengalokasikan kembali tanah untuk kepentingan permukiman.

Langkah ini bertentangan dengan prinsip Perjanjian al-Khalil tahun 1997, yang menjadi pengaturan sementara untuk menyelesaikan sengketa Israel-Palestina di kota al-Khalil.

Kota ini tetap menjadi satu-satunya kota Palestina yang tidak sepenuhnya ditinggalkan oleh pasukan Israel pasca-Persetujuan Oslo II, menjadikannya titik rawan dalam konflik yang lebih luas.(red)

Sumber: Mi’raj News Agency