Hemmen

Ini 13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, kebijakan ganjil genap dari tiga titik kini bertambah menjadi 13 titik.

Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil-genap selama masa PPKM Level 2 di DKI  Jakarta diperluas.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

 

“Titik ganjil-genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut, Sambodo menerangkan, ganjil-genap berlaku pada pagi dan sore hari. Adapun, dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.

“Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku,” ucap dia.

BACA JUGA  Mulai Hari Ini PSBB di DKI Kembali Diperpanjang, Ganjil Genap Belum

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Rasuna Said.

4. Jalan Fatmawati.

5. Jalan Panglima Polim.

6. Jalan Sisingamaraja.

7. Jalan MT Haryono.

8. Jalan Gatot Subroto.

9. Jalan S Parman.

10. Jalan Tomang Raya.

11. Jalan Gunung Sahari.

12. Jalan DI Panjaitan.

13. Jalan Ahmad Yani.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Ady Anugrahadi.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan