JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh masih menyimpan satu obsesi yakni pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada Single Sign-on (SSO).
Hal tersebut disampaikan Zudan Arif Fakrulloh di hadapan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo beserta jajaran dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar’ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (19/5/22).
“Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau Nama, untuk semua pelayanan publik,” ujarnya.
Adapun isi adendum PKS Ditjen Dukcapil dengan DJP yang sudah diperpanjang sejak 2 November 2018 hingga 31 Mei 2023 tersebut, antara lain mencakup penggunaan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terkait SSO, metodenya cukup menyimpan NIK dan nama.
Ia menyebutkan metode yang dilakukan Estonia adalah contoh baik. Semua lembaga di negara itu adalah contoh baik integrasi data berbasis NIK.
Menurutnya, dengan SSO pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential. Sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.
“Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegtasi, Pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data,” kata Zudan.(Bakti)