SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial FM. Pria tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian bekerja ilegal sebagai instruktur selam.
FM dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (6/10/2024). FM diterbangkan dengan penerbangan Thai Airways nomor: penerbangan TG432 (Denpasar-Bangkok) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyebut bahwa pengamanan terhadap FM dilakukan saat tim pengawasan tengah melakukan patroli rutin.
“Saat melakukan pengawasan tim menemukan yang bersangkutan tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai hal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkap Hendra Setiawan, dalam keterangan pers, Senin (7/10/2024).
Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran, tim mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan diduga bekerja sebagai instruktur selam. WNA Jerman bekerja di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam.
“Terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari pemeriksaan diketahui bahwa FM masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yakni Visa On Arrival (VOA),” ungkapnya.
Hendra menerangkan, FM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG432 (Denpasar-Bangkok) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman,” ujarnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang melanggar peraturan tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian.
Pramella menegaskan bahwa imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bagian dari selectif policy.
“Kepada masyarakat mari berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan,” ajaknya.(One/01)