Tri Indroyono

Jadi Peringatan Keras, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Harus Dihukum Berat

Alexius Tantrajaya. Penjual gorengan
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum (Dok.Pribadi)

“Bila terbukti, maka IS yang residivis kasus pencabulan dan narkoba sebagai pelakunya harus dihukum maksimal mati sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum, Alexius Tantrajaya, meminta agar pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, dihukum seberat-beratnya bila terbukti merencanakan perbuatan keji tersebut. Semua aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut harus menjadikannya sebagai peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang.

Kemenkumham Bali

“Harus dijadikan momentum atau waktu yang tepat bagi seluruh aparat penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim yang menangani kasus ini, dapat menjadikan kasus ini sebagai peringatan guna dapat mencegah atau setidaknya dapat mengurangi terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari, dengan menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya terhadap pelaku IS bila terbukti perbuatannya dilakukan sudah dengan direncanakannya terlebih dahulu,” ujar Alexius Tantrajaya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

BACA JUGA  Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Tak Pertimbangkan Dampak Bahaya Narkoba

Alexius Tantajaya mengatakan, barang bukti cangkul yang digunakan terduga pelaku untuk mengubur jasad korban harus diungkap, apakah telah dipersiapkan pelaku sebelum menyetubuhi korban.

“Bila terbukti, maka IS yang residivis kasus pencabulan dan narkoba sebagai pelakunya harus dihukum maksimal mati sesuai ketentuan pasal 340 KUHP. Untuk itu disarankan bagi Reskrim Polres Padang Pariaman yang menangani kasus ini agar menambahkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 339 KUHP, disamping pasal berlapis yang sudah dipersangkakan kepada pelakunya pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 285 (KUHP),” kata advokat itu.

Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi pidana maksimal terhadap pelaku dalam kasus terbunuhnya gadis penjual gorengan, tentunya sangat diharapkan oleh masyarakat agar dapat mengurangi terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

BACA JUGA  Pemerintah Harus Sigap Antisipasi Efek Domino Kenaikan Harga BBM

“Semoga tidak terulang lagi kasus-kasus sadis yang belakangan marak. Hukuman maksimal tanpa kompromi harus dijalankan,” harap advokat yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat itu.

Diketahui, Indra Setiawan (26), terduga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, berinisial NKS (18) sudah ditangkap polisi, Kamis (19/9/2024) lalu. Dia diringkus saat sembunyi di sebuah rumah kosong di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat membeli gorengan korban bersama dengan tiga rekannya. Namun, saat membeli itulah muncul niat Indra untuk memerkosa korban.

Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sebelum melakukan aksi kejinya, terlebih dulu membekap mulut korban tidak bernapas.

BACA JUGA  Terapkan Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Lima Perkara Pidana Umum

Selain IS, Polres Pariaman juga telah menetapkan satu tersangka baru berinisial MJ alias DN, yang merupakan paman dari tersangka IS.(um/01)