Hemmen
Hukum  

Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Perkara Haris Azhar dan Fatia

Kejari Jaktim
Kejari Jaktim (Foto:Erfan SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan berkas Tahap II ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani.

Kemenkumham Bali

Kasipidum Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho, mengatakan kedua tersangka tersebut telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, Haris dan Fatia tidak ditahan. Berkas perkara ini sudah ditangani oleh JPU.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Haris Azhar sama Fatia. Kalau berkas perkara sudah ada di JPU (P16). Tadi dicek untuk identitas tersangkanya dan barang bukti yang ada terlampir sama JPU-nya,” ujar Yanuar kepada Sudutpandang.id, Senin (6/3/2023).

Soal kedua tersangka tidak ditahan, menurut Yanuar, karena ancaman pidana terhadap keduanya dibawah 5 tahun.

Rencananya, kata Yanuar, kasus ini segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) setelah JPU merampungkan surat dakwaan.

”Untuk penahanan tidak, karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Jadi secara yuridis normatif-nya memang nggak bisa dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Bila berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, lanjutnya, tinggal menanti jadwal sidang. Hal ini berkaitan dengan sidang maka akan ditetapkan oleh majelis hakim.

“Kini, JPU tengah sibuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap keduanya,” katanya.

Yanuar berharap perkara ini dapat segera diselesaikan dengan cepat tanpa ada kendala mendatang. Diperkirakan, sebanyak 19 personel JPU akan diterjunkan dalam penyelesaian perkara ini. JPU yang menangani perkara ini mulai dari Kejagung, Kejati DKI Jakarta hingga Kejari Jaktim.

“Semoga perkara ini cepat berjalan dengan lancar, aman tertib, tanpa kendala di lapangan dan gangguan,” harap Yanuar.

Dalam perkara Haris dan Fatia disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP.(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan