JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam, akhirnya resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap eks politisi Partai Demokrat itu.
Ferdinand ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
“Menaikan statusnya dengan tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Ia mengatakan, selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
“Ditahan mulai malam ini,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, penyidik menjerat Ferdinand dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA.
Pasal yang disematkan kepada Ferdinand saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
“Penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” sambung Ramadhan.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mendatangi Gedung Bareskim Polri untuk menjalani pemerikasaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Mengenakan baju kemeja putih, topi merah dan masker putih, Ferdinand didampingi tiga orang pengacara yang merupakan kerabat lamanya.
“Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati,” ungkap Ferdinand Hutahaean kepada awak media di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).
Pihak penyidik sendiri telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (6/1/2022).(For)