JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta-Banten. Ketiga orang tersangka tersebut, yaitu TWF, Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta-Banten 2021-2023, MH, Direktur Utama CV Citra Mandiri dan IM, Direktur CV Citra Mandiri.
Kedua orang tersangka TWF dan IM telah dijebloskan ke dalam tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat. Sementara, tersangka MH tidak hadir dalam pemeriksaan.
Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rans Fismy, mengungkapkan, penetapan status ketiga tersangka itu terkait dugaan korupsi penjualan sejumlah komoditas komersil seperti beras, minyak serta gula di Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten.
“Bahwa pada tahun 2022 tersangka TMF, selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri,” ungkapnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
“Dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP penjualan komoditas komersil karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,’ sambung Rans Fismy.
Ia menjelaskan, sejak September sampai Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah). Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 7.459.400.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.
“Tersangka TMF dan IM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024,” ujarnya.
“Sementara itu, tersangka MH tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan pemanggilan,” pungkas Jaksa yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Lebak Banten itu.(um/01)