Hemmen

Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah inkrah
Kejaksaan Nageri (Kejari) Jaktim melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Jaktim, Selasa (27/6/2023) Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pemusnahan barang bukti dan rampasan negara perkara tindak pidana yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap periode Juli 2022 – Maret 2023.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Taruli Phalti Patuan mewakili Kajari Jaktim, Dwi Antoro di halaman kantor Kejari, Selasa (27/6/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Selain merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, pemusnahan ini juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara secara tuntas guna kepastian hukum.

Hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB, perwakilan Pengadilan Negeri (PN), Pemkot, unsur TNI-Polri, BNN, dan unsur Forkopimko Jaktim beserta para tokoh masyarakat dan tokoh agama.

BACA JUGA  Restorative Justice, Kejari Jaktim Bebaskan Pelaku Curanmor

Berikut barang bukti yang dimusnahkan:

Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya

Terdiri dari 69 perkara dengan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 21,8 kilogram, sabu-sabu seberat 1,3 kilogram, ekstasi 356 butir, dan serbuk pembuat pil ekstasi sebanyak 4,1 kilogram. Kemudian berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik berupa handphone dan timbangan digital.

Semua barang bukti dibakar dan digilas sampai hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan ke dalam air, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Tindak Pidana Umum Lainnya

UU Kesehatan tanpa izin edar berupa barang bukti minuman soju sebanyak 64 dus, Masing-masing dus berisi 20 botol dengan jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 1.280 botol.

BACA JUGA  Tinjau Vaksinasi di Pondok Kopi, Ini Pesan Kasdam Jaya

Tindak pidana umum lainnya sebanyak 95 perkara berupa obat-obatan berbagai merk tanpa izin edar dan barang bukti berupa pakaian, handphone, leter T dan lain lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum