Jaga Marwah Advokat, Otto Hasibuan Jawab Semua Tuduhan Soal Peradi

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan bersama pengurus saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5/2022) malam (Foto:istimewa)

“Kalau menuduh pribadi saya, saya hanya klarifikasi, saya tidak mengurusi hal ecek-ecek. Silahkan saja, mungkin itu membuat dia happy. Prinsip saya tak pernah tinggi karena dipuji, tak menjadi rendah karena dihina.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan kembali menegaskan bahwa Organisasi Advokat yang dipimpinnya sampai saat ini sah. Tidak terpengaruh berbagai isu yang akhir-akhir ini dinilainya tendensius mendeskreditkan nama baik pribadi maupun organisasi.

“Saya nyatakan dan pastikan bahwa sampai saat ini Peradi yang saya pimpin sah, dan saya Ketua Umum DPN Peradi yang sah. Jangan terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan yang sama sekali tidak benar dan menyesatkan,” tegas Otto, saat konferensi pers di sela-sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi di Jakarta, Jumat (20/5/2022) malam.

Otto Hasibuan menjelaskan berbagai isu tersebut, antara lain soal pengesahan kepengurusan Peradi Luhut MP Pangaribuan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Bagaimana bisa pihak yang kalah di Mahkamah Agung bisa mendaftarkan SK di Kemenkumham?,” ungkapnya heran.

Ia menyebut informasi soal SK tentang legitimasi Peradi Luhut MP Pangaribuan di situs Ditjen AHU Kemenkumham telah di-take down.

“Kami sudah mengajukan keberatan. Semoga ini kesalahan teknis, sehingga dapat diperbarui. Kita berprasangka baik saja,” ucap Otto.

Isu kedua, lanjutnya, yang tak kalah penting adanya keresahan akibat pernyataan dari Hotman Paris Hutapea soal Peradi tidak sah.

“Dia (Hotman Paris) sudah berani menuduh Peradi yang saya pimpin tidak sah. Putusan MA mana yang menyebutkan itu?,” sebutnya.

“Kalau menuduh pribadi saya, saya hanya klarifikasi, saya tidak mengurusi hal ecek-ecek. Silahkan saja, mungkin itu membuat dia happy. Prinsip saya tak pernah tinggi karena dipuji, tak menjadi rendah karena dihina,” lanjutnya.

Tapi, jika sudah menyangkut marwah dan kehormatan organisasi, tentunya itu lain lagi,

“Kita tidak bisa berdiam diri, kita harus jaga bersama,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga kembali menegaskan soal putusan kasasi gugatan Alamsyah yang dipakai dasar Hotman cuap-cuap di media.

“Kami tegaskan bahwa semuanya sudah clear, tidak ada persoalan karena yang bersangkutan (Alamsyah) masih tercatat sebagai anggota Peradi dan sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA. Jadi tidak ada persoalan,” ungkapnya.

Pembina DPN Peradi Gayus Lumbuun, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5/2022)/Foto: istimewa

Gayus Lumbuun, selaku Pembina DPN Peradi yang hadir dalam konferensi pers juga menegaskan bahwa soal putusan kasasi di MA tidak berdampak dengan keabsahan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

“Ini kan hanya persoalan internal, jika sudah ada perdamaian, maka sudah selesai,” tegas mantan Hakim Agung ini.

Single Bar

Persoalan single bar dan multi bar kembali disampaikan Otto. Menurutnya banyak negara Organisasi Advokat yang menganut sistem single bar.

Single bar merupakan sistem terbaik untuk Organisasi Advokat. Penting untuk menjaga kualitas dari profesionalitas para Advokat itu sendiri. Standarisasi yang terjaga dari para advokat ketika beracara nanti dan membela para klien,” ungkapnya.

“Hal sangat berbahaya bukan lagi seorang Advokat menjadi kutu loncat. Tapi merasa tidak perlu berorganisasi. Ini sangat berbahaya, jika ada yang mau mengadu kemana?,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Peradi pimpinannya telah diakui oleh negara lain. Hal ini dengan banyak undangan yang ditujukan kepada DPN Peradi dalam kegiatan Organisasi Advokat tingkat internasional.

“Ini tentunya sebuah pengakuan negara lain terhadap Peradi. Dan satu hal lagi surat rekomendasi yang saya tanda tangani diakui oleh negara lain bagi mereka yang bekerja Sertifikat good standing termasuk anaknya Hotman Paris untuk bekerja di luar negeri. Jika tidak sah, berarti tidak sah,” bebernya.

Terkait penyatuan Peradi hingga saat ini ia mengaku siap, namun dengan ketentuan tanpa syarat yang tidak mencederai demokrasi.(um)

Tinggalkan Balasan