Hukum  

Jaksa Akhirnya Hadirkan Saksi dari Ditjen AHU, Begini Keterangannya

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat di PN Jakarta Timur (Sony)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat menghadirkan Pranudio, saksi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

JPU Rima dan Pratama Hadi Karsono menghadirkan saksi dalam persidangan terkait perkara Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Dalam keterangannya, pegawai Ditjen AHU ini menyatakan bahwa sah atau tidaknya pengangkatan salah seorang direksi dalam perseroan terbatas (PT) harus melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kalau merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1995, maka terkait pemberitahuan perubahan direksi kepada Menteri itu tidak ada kewajiban. Sehingga, sah tidaknya pengangkatan direksi bergantung pada sah tidaknya RUPS tersebut. Kalau RUPS tersebut dihadiri oleh 50 persen pemegang saham, maka RUPS tersebut sah,” terang Pranudio dalam persidangan.

Saksi juga mendapat pertanyaan dari Penasehat hukum Jahja Komar Hidayat, Reynold Thonak, terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Apa yang saksi ketahui tentang dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa,” tanya Reynold ke Pranudio.

Saksi menjelaskan bahwa jawaban pada BAP terutama pada poin nomor dua, merupakan narasi penyidik.

Hakim Lingga Setiawan kemudian menanyakan, apakah saksi membaca narasi BAP.

“Saksi saat itu saya hanya menerima surat, tapi saya tidak ingat yang mulia, tapi mungkin saya baca,” jawab saksi.

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Agam Syarief Baharudin, Pranudio pun menyatakan segera mencabut keterangan BAP yang dimaksud.(Sony)

Tinggalkan Balasan