Jampidum Kejagung Ingatkan Bahaya Perkara Kedaluwarsa, Penuntutan Harus Punya Dasar Hukum Sah

Jampidum
Jampidum Kejagung Ingatkan Bahaya Perkara Kedaluwarsa, Penuntutan Harus Punya Dasar Hukum Sah (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap masa kedaluwarsa perkara dalam proses penuntutan.

Menurutnya, setiap perkara yang dilanjutkan harus memiliki dasar kewenangan hukum yang sah agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Leonard saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

“Pengabaian atau keterlambatan dalam mengidentifikasi masa kedaluwarsa dapat berakibat pada hilangnya dasar hukum kelanjutan penanganan perkara tersebut,” ujar Jampidum dalam sambutannya sebagai Keynote Speech.

Dalam forum tersebut, Jampidum menekankan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya bertumpu pada kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Jaksa juga harus memastikan tidak terdapat alasan hukum yang menggugurkan kewenangan penuntutan, termasuk perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Pengendalian ini dinilai penting untuk memastikan kewenangan negara dalam menuntut seseorang tetap dijalankan secara sah. Pemeriksaan terhadap masa kedaluwarsa harus menjadi bagian dari proses penanganan perkara, bukan sekadar persoalan administratif.

BACA JUGA  Legislator: Pemprov DKI Cari Alternatif Pendanaan Bangun RDF

Jampidum juga menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum. Kejelasan hubungan kelembagaan diperlukan, terutama terkait kelengkapan dokumen, tanggung jawab pemeriksaan, hingga mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat pada setiap tahapan penanganan perkara.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam FGD tersebut adalah penyelarasan pemahaman mengenai istilah “penuntutan” dalam KUHAP dan KUHP.

Jampidum menegaskan bahwa dimulainya penyidikan tidak serta-merta dianggap otomatis memutus tenggang kedaluwarsa.

Menurutnya, penilaian harus dilakukan melalui pemeriksaan substansial terhadap tindakan yang dilakukan, kewenangan pejabat terkait, serta pemenuhan persyaratan hukum dan pembuktian.

Selain itu, penghitungan masa kedaluwarsa harus didukung dokumen autentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa.

Penanganan perkara juga harus membedakan secara tegas antara kondisi yang menyebabkan penghitungan kedaluwarsa dimulai kembali dan keadaan yang menimbulkan penundaan sementara.

Ketelitian tersebut menjadi bagian penting untuk menghindari kesalahan penerapan hukum yang dapat berdampak terhadap kelanjutan proses penuntutan.

Untuk memperdalam pembahasan, FGD yang diselenggarakan Jampidum Kejagung ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif dan akademisi hukum.

Para narasumber tersebut yakni Anggota Komisi III DPR Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.,

BACA JUGA  Polwan Polres Pasuruan Berikan Edukasi Keselamatan dan Pencegahan Kekerasan Asusila kepada Santri

Kemudian Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., serta Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

Melalui diskusi ini, Kejagung mendorong penguatan prinsip dominus litis fungsional aktif, yakni pengawasan dan pengendalian penuntutan secara aktif agar kewenangan penuntut umum digunakan sesuai hukum, sekaligus melindungi hak korban dan memberikan kepastian hukum bagi tersangka maupun terdakwa.

Jampidum menginstruksikan tim perumus untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara nyata.

Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup usulan penyempurnaan undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan KUHAP, hingga penyusunan pedoman internal Kejaksaan.

Di sisi lain, para jaksa diingatkan agar tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan tidak menunda penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” pungkas Jampidum

BACA JUGA  Zarof Ricar dan Lisa Rachmad Resmi Tersangka Suap Perkara

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Agus SST Lumban Gaol, S.H., M.H., para direktur di lingkungan Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, dan Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

Melalui penguatan pengendalian penuntutan tersebut, Kejagung berharap penerapan ketentuan kedaluwarsa perkara semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(PR/04)