Hukum  

Sidang Perdana Silmy Karim, Jaksa Uraikan Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Sidang Perdana Silmy Karim, Jaksa Uraikan Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Kamis (29/10/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sekaligus Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Husin Madya dan Agus Subagya membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Atep Sopandi, dengan hakim anggota Saptono dan Andi Saputra.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menguraikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan terdakwa senilai Rp168,9 miliar.

Jaksa menyebutkan Silmy bersama sejumlah pihak melakukan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Modus yang diduga dilakukan antara lain mempersulit proses, menunda, hingga tidak menerbitkan dokumen izin tinggal bagi WNA.

Jaksa mengungkapkan, dokumen yang dimaksud meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan darurat atau terpaksa, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta perubahan status izin tinggal.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Paparkan Peluang Investasi dan Golden Visa di The New Era Bali Kerthi Investor Forum

Jaksa menyebut total uang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut mencapai Rp168.972.869.901 atau sekitar Rp168,9 miliar. Dari jumlah itu, Silmy Karim diduga menerima Rp1,2 miliar.

Selain Silmy, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak lain. Mereka antara lain Saffar Muhammad Godam, yang menjabat Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, sebesar Rp500 juta.

“Penerimaan lainnya disebut berasal dari Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo sebesar Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374, serta Gusti Benardiansyah sebesar Rp50.965.111.560,” ungkap Jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui kerja sama sejumlah pihak dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian. Dugaan perbuatan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang dipaparkan dalam surat dakwaan.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Resmikan Gedung Kanim Singaraja

Pasal Tipikor

Jaksa menjerat Silmy dengan ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaannya jaksa KPK tersebut, Silmy melalui penasihat hukum Dr. Soesilo Ariwibowo akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan pada 5 November 2026 mendatang.(Simon)

Sidang perdana Silmy Karim mengungkap dakwaan jaksa terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar di lingkungan Imigrasi.

 

Kata kunci: Silmy Karim, sidang perdana Silmy Karim, dugaan pemerasan, izin tinggal WNA, KPK, jaksa KPK, Pengadilan Tipikor, kasus Imigrasi, Rp168,9 miliar, Soesilo Aribowo

BACA JUGA  PN Jakarta Utara Kabulkan Gugatan Makawi Soal Sengketa Lahan Apartemen Sherwood

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (5/11/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Dalam persidangan, Silmy Karim didampingi kuasa hukumnya Soesilo Aribowo.(Simon)