Hemmen

Jelang Ramadhan, PKL di Alun-alun Lapangan Merdeka Ditertibkan

Jelang Ramadhan, PKL di Alun-alun Lapangan Merdeka Ditertibkan
Polsek Kaur Selatan bersama pemerintah daerah setempat melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Lapangan Merdeka Bintuhan, Rabu (6/3/2024). Foto: istimewa

BINTUHAN, SUDUTPANDANG.ID – Menjelang bulan suci Ramadhan 2024, Polsek Kaur Selatan bersama pemerintah daerah setempat melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Lapangan Merdeka Bintuhan, Rabu (6/3/2024).

Selain kepolisian kegiatan tersebut diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kaur Selatan, Pemerintah Desa Air Dingin, dan Koramil Bintuhan.

Kemenkumham Bali

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga kerapian dan kebersihan lingkungan Alun-alun Lapangan Merdeka dan lingkungan Masjid Alkahfi.

Kapolsek Kaur Selatan, Iptu Ryokun Atmojo, mengatakan, penertiban dan kebersihan PKL ini dilakukan secara humanis dan persuasif.

Ia mengimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA  SMKN 3 Rejang Lebong Gelar Gebyar Taruna Perdana

“Kami mengimbau kepada para pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di trotoar, bahu jalan, atau di depan pintu masuk masjid. Kami juga mengingatkan mereka untuk selalu menjaga kebersihan tempat berjualan dan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah puasa dan shalat tarawih di Masjid Alkahfi.

Pihaknya berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

“Kami berharap agar masyarakat dapat mendukung dan bekerja sama dengan kami dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan,” harap Iptu Ryokun.

Kegiatan penertiban dan kebersihan PKL ini berlangsung lancar dan aman. Tidak ada perlawanan atau protes dari para pedagang. Mereka bersedia untuk mematuhi aturan dan petunjuk dari pihak berwenang.(LS/01)

Barron Ichsan Perwakum