Hukum  

Kabulkan Praperadilan, Hakim Ini Dinilai Gunakan Hati Nurani

Hakim Djuyamto, S.H., M.H/Foto:istimewa

“Alhamdulillah ternyata masih ada hakim yang memutuskan suatu perkara, termasuk praperadilan dengan hati nurani, mengedepankan rasa keadilan, dan fakta kebenaran. Sehat selalu untuk Pak Djuyamto dan para hakim semuanya.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Djuyamto mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan Ghozali bin Asmad dan Taslimah bin Asmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Polres Metro Jakarta Utara. Keputusan Humas PN Jakarta Utara yang dikenal humanis ini pun langsung mendapat apresiasi.

Kemenkumham Bali

Hanan Soeharto, selaku kuasa hukum pemohon menyebut Majelis Hakim sangat objektif dalam menangani permohonan praperadilan. Adanya putusan praperadilan ini dapat memacu pihak kepolisiaan bekerja lebih profesional dalam menangani perkara.

“Alhamdulillah ternyata masih ada hakim yang memutuskan suatu perkara, termasuk praperadilan dengan hati nurani, mengedepankan rasa keadilan, dan fakta kebenaran. Sehat selalu untuk Pak Djuyamto dan para hakim semuanya,” ucap Hanan, dalam keterangannya, belum lama ini.

Menurut Advokat senior ini, sangat jarang permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim dengan berbagai alasan. Pihaknyamenilai putusan praperadilan menjadi angin segar bagi proses penegakkan hukum.

“Dengan dikabulkannya praperadilan ini, tentunya bukan hanya berdampak atas perkara klien kami yang sedang berjuang memperoleh keadilan, semoga menjadi pesan untuk kita semua selaku penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dalam menegakkan supremasi hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita tercinta,” ucap Hanan.

BACA JUGA  Indonesia Akan Gugat SFO Inggris soal Dugaan Markup Pembelian Airbus

Dalam putusannya, Rabu (4/8/2021), Hakim Djuyamto, mengabulkan permohonan praperadilan Ghozali bin Asmad dan Taslimah bin Asmad. Pihaknya memerintahkan penyidik atau Polres Jakarta Utara untuk  kembali melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pemohon praperadilan.

Dalam putusannya, Djuyamto menilai bahwa termohon sesungguhnya sudah memperoleh bukti sebagai sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yaitu telah ditemukannya alat bukti surat maupun bukti saksi.

Tahun 2014

Kedua pemohon, sebelumnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dengan terlapor Tony Surjana dan Jhony Surjana pada tahun 2014 silam. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: 559/K/III/2014/PMJ/RESJU tanggal 18 Maret 2014.

Namun, pihak termohon penyidik Polres Metro Jakarta Utara menghentikan penyidikan terkait laporan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Faktanya dan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon sudah cukup bukti untuk menindaklanjuti laporannya sampai ke meja hijau.

Kedua pemohon yang keberatan atas tindakan termohon menilai dalam tahap penyelidikan sudah ditemukan bukti permulaan akan adanya unsur dugaan tindak pidana. Terlapor diduga sebagai pelakunya. Dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) telah disebutkan bahwa status terlapor Tony Surjana dan Jhony Surjana sebagai tersangka.

BACA JUGA  Tak Terima Status Tersangka, Mantan Dirut Pertamina Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Dengan demikian, menurut pemohon, tidak cukup alasan hukum termohon untuk menyatakan lagi belum memperoleh cukup bukti.

Atas pertimbangan itu, Hakim Djuyamto dengan tegas memerintahkan termohon Polres Metro Jakarta Utara untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Tony Surjana dan Jhony Surjana.

Sementara itu, pihak termohon enggan mengomentari terkait putusan yang mengabulkan pihak pemohon praperadilan. Begitu juga dengan pihak terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana yang sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Tinggalkan Balasan