KENDARI, SUDUTPANDANG.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., memperkuat sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi dengan tokoh agama dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Silaturahmi tersebut berlangsung di Kantor MUI Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin (20/7/2026).
Kajati Sultra diterima langsung oleh Ketua MUI Sultra, Drs. KH. Muslim, M.Si., didampingi Sekretaris Umum MUI Sultra, Dr. H. Supriyanto, MA., MM., M.Pd., beserta jajaran pengurus.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.
Kedua belah pihak membahas pentingnya mempererat hubungan antara institusi penegak hukum dengan para tokoh agama sebagai mitra strategis dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan taat hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menyampaikan apresiasi atas sambutan terbuka yang diberikan MUI Sultra.
Menurutnya, silaturahmi ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan.
“Silaturahmi ini insya Allah sangat membahagiakan dan membawa manfaat besar bagi Kejati. Forum ini sangat berharga sekaligus membanggakan karena MUI menerima kami dengan sangat terbuka,” ujar Sugeng Riyanta.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menurut Sugeng, MUI memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan moral, etika, dan nilai-nilai keagamaan.
Karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan MUI dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kajati Sultra juga menjelaskan bahwa ke depan pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya pada bidang tindak pidana umum, akan semakin mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Pendekatan tersebut menitikberatkan pada penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun rasa keadilan.
Menurutnya, konsep restorative justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Ke depan pelaksanaan tugas penanganan perkara pidana umum akan lebih banyak berorientasi pada prinsip keadilan restoratif agar penyelesaian hukum dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelasnya.
Dalam paparannya, Sugeng Riyanta menegaskan bahwa tujuan hukum pada hakikatnya mencakup tiga aspek utama, yaitu terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Ketiga prinsip tersebut harus berjalan secara seimbang dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia menilai, kolaborasi dengan MUI menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan nilai-nilai keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Untuk memastikan ketiga tujuan hukum tersebut berjalan nyata, maka kolaborasi dengan MUI menjadi sebuah keharusan,” katanya.
Lebih lanjut, Sugeng mengakui bahwa institusi Kejaksaan memiliki kewenangan besar dalam proses penegakan hukum, mulai dari penuntutan hingga pelaksanaan berbagai kebijakan hukum lainnya.
Karena itu, menurutnya, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan keterbukaan terhadap masukan, pengawasan, serta aspirasi masyarakat agar pelaksanaannya tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik.
“Kami membutuhkan kerja sama, pengawasan, serta aspirasi masyarakat agar kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dapat dijalankan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap komunikasi yang telah terjalin dengan MUI Sultra dapat terus diperkuat melalui berbagai program bersama, termasuk edukasi hukum, penyuluhan kepada masyarakat, hingga upaya pencegahan tindak pidana melalui pendekatan keagamaan.
Sementara itu, Ketua MUI Sulawesi Tenggara, Drs. KH. Muslim, M.Si., menyambut baik kunjungan Kajati Sultra beserta jajaran.
Menurutnya, sinergi antara ulama dan aparat penegak hukum merupakan langkah positif dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis.
MUI, lanjutnya, siap mendukung berbagai program Kejaksaan yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, selama tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, serta kemaslahatan umat.
Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih erat antara Kejati Sulawesi Tenggara dan MUI Sultra dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih humanis, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kolaborasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, Kejati Sultra optimistis pendekatan restorative justice dapat diterapkan secara lebih optimal sehingga mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan kedamaian, rekonsiliasi, dan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (UM/09)










