Kejagung Minta Publik Hormati Proses Penyidikan Polisi

Kejagung Minta Publik Hormati Proses Penyidikan Polisi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat tidak membangun opini atau menarik kesimpulan yang mengaitkan seseorang maupun institusi dengan tindak pidana sebelum terdapat hasil penyidikan yang sah.

Imbauan itu disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi di media massa dan media sosial setelah penggeledahan sebuah kafe oleh aparat kepolisian.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, setiap proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan suatu tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anang, setiap perkara pidana memiliki tahapan penyidikan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa dipengaruhi spekulasi di ruang publik.

BACA JUGA  Personel Satpol PP Jaktim Jadi Korban Penusukan PMKS

Ia menegaskan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum, termasuk Polri, dalam menjalankan penyidikan.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Anang.

Anang menambahkan, Kejagung masih menunggu hasil resmi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Hasil tersebut nantinya akan menjelaskan objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta hukum.

“Kami menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Investor Hongkong Sebut Indonesia Menarik dan Menjanjikan

Menurutnya, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah perlu dijunjung tinggi hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.

Kejagung juga mengingatkan bahwa penyidikan merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Seluruh tindakan, mulai dari penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status hukum seseorang, dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Anang menegaskan hubungan antarlembaga penegak hukum tetap didasarkan pada koordinasi dan saling menghormati kewenangan masing-masing dalam sistem peradilan pidana.

Pihaknya berharap masyarakat mengutamakan informasi yang berasal dari sumber resmi serta tidak mudah mempercayai narasi yang belum terverifikasi.

BACA JUGA  Kilas Balik Penegakkan Hukum Era Reformasi, OC Kaligis: Hancur Leburnya "Fiat Justia Ruat Caelum"

“Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang berlaku, bukan pada opini yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya.(um/09)