Hemmen
Bali  

Kakanwil Kemenkumham Bali Akan Berikan Remisi Natal untuk 335 WBP

Natal WBP
Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto akan memberikan remisi khusus Natal kepada 335 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen pada Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).

Semua umat Kristiani WBP yang menyandang status narapidana juga mengikuti Misa Malam Natal pada Minggu (24/12/2023) malam yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda dengan tema “Hidup Kekal : Hadiah dari Sang Natal”. Misa Malam Natal ini turut dihadiri oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran dan Pdt. Gatut dan Pdt. Esther Budiyono sebagai pengkhotbah dan diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan/LPKA se-Indonesia secara online.

Terkait pemberian remisi ini akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Dari 335 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 330 orang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman. Sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.

BACA JUGA  Kakek Asal Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

Romi Yudianto, menyatakan pemberian remisi adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada WBP yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.

“Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri,” ucap Romi, dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Romi berharap pemberian remisi Natal dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik selama mengikuti program pembinaan. Selain itu, remisi Natal ini juga diharapkan dapat menjadi momen bagi narapidana untuk merefleksikan diri dan bertobat.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum