Hemmen
Bali  

Kanwil Kemenkumham Bali: Kedudukan Desa Adat Semakin Kokoh

Kanwil Kemenkumham Bali Kedudukan Desa Adat Semakin Kokoh
Majelis Desa Adat Provinsi Bali menggelar acara "Temu Wirasa Pablibagan" di Denpasar, Rabu (26/6/2024). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Putu Herawati, menyampaikan bahwa UU No.15 Tahun 2023 dan Perda No. 4 Tahun 2019 menjadi tonggak sejarah baru bagi desa adat di Pulau Dewata. Kedudukannya semakin kokoh pasca diberlakukan UU dan Perda tersebut.

“Peraturan ini memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih besar kepada Desa Adat, termasuk dalam hal hak atas tanah dan kekayaan lainnya,” kata Herawati dalam kegiatan ‘Temu Wirasa Pablibagan’ di Denpasar, Rabu (26/6/2024).

Kemenkumham Bali

Herawati menekankan pentingnya penyebaran informasi yang luas kepada masyarakat tentang keberadaan desa adat dan hak-haknya. Hal ini agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan kewajibannya dengan baik.

BACA JUGA  Kasat Lantas AKP Aan Saputra Pimpin Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Badung

Kegiatan Temu Wirasa ini ditutup dengan sambutan dari Bendesa Agung MDA Provinsi Bali. Ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Semoga kegiatan serupa dapat terus diadakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang desa adat,” harapnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bekerja sama dengan BPR Kanti. Menjadi sarana penting untuk membahas penguatan peran dan kedudukan desa adat di Bali.

Acara ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Direktur Utama Bank BPR Kanti, dan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.(One/01)