Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap Bakamla RI di Laut Natuna

Personel Bakamla RI menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (11/8/2023). FOTO: dok.Ant

TANJUNGPINANG, KEPRI, SUDUTPANDANG.ID – Kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

“Juru radar melaporkan bahwa kapal tersebut tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 nanometer,” kata pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes dalam taklimat media yang diterima di Tanjungpinang, Ahad (13/8/2023).

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal ketika KN Marore-322 Bakamla sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada hari Jumat (11/8), lalu melihat ada satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pada pukul 09.58 WIB.

BACA JUGA  DPW GEMA Mathla'ul Anwar Babel Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

Selanjutnya, kata dia, KN Marore-322 langsung mendekat ke kapal target.

Sekitar pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 nanometer, terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing (KIA) bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.

Namun, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim KN Marore-322.

“Alhasil pada pukul 10.58 WIB, tim berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS,” katanya.

Setelah pemeriksaan awal, kata dia, kapal ikan Vietnam itu berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.

BACA JUGA  Wakapolri Terima Gelar Dato Seri Sakti Bhayangkara Utama dari LAM Kepri

Sekitar pukul 12.00 WIB, kapal tersebut ditangkap dan dikawal menuju perairan Batam guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.

“Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 ayat (1 b) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Yuhanes. (02/Ant)