Hemmen
Hukum  

Kapolres Buleleng Ungkap Perkembangan Perkara Asusila Anak Dibawah Umur

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto (Foto:One)

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengungkap perkembangan perkara dugaan asusila anak di bawah umur.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan orang yang ada dalam video benar perbuatan dan kejadian menyetubuhi anak di bawah umur terjadi pada hari Selasa, 7 Desember 2021 di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Tejakula.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tindakan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban langsung dimintakan visum et revertum ke RSUD Buleleng. Hasil visum belum diketahui. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban baik sebelum dan sesudah kejadian,” ungkap Kapolres Buleleng, dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Ia menyebut untuk anak-anak yang ada didalam video tersebut masih belum dewasa. Rata-rata semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya. Terhadap mereka melaksanakan wajib lapor.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak-anak yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar. Sehingga disepakati dengan uang Rp50.000.- (lima puluh ribu) korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut.

“Perbuatan yang akan disangkaan dalam peristiwa tersebut dengan pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-( lima milyar rupiah),” terangnya.

Untuk sementara, lanjutnya, arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang yang akan mengarahkan selaku terduga pelaku.

“Sedangkan yang melakukan perekaman masih sedang didalami untuk mengetahui siapa yang melakukan rekaman, baik secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun perekaman tidak langsung artinya tanpa diketahui oleh para pelaku,” pungkasnya.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan