Opini  

Keamanan yang Memberi Rasa Aman

Keamanan Aman. Futuristic Policing and Digital Leadership: Prediksi, Antisipasi dan Solusi
Komjen Pol (Purn.) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.(Foto: istimewa)

“Aman belum tentu merasa aman, sebaliknya ketika ada rasa aman, keamanan dapat dipastikan hadir.”

Oleh: Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chryshnanda D.L., Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian

Keamanan tidak selalu menghadirkan rasa aman. Sebaliknya, ketika masyarakat benar-benar merasakan keamanan, dapat dipastikan sistem keamanan berjalan sebagaimana mestinya.

Keamanan yang diperoleh karena masyarakat dipaksa membayar sejumlah uang atau memenuhi kewajiban tertentu kepada kelompok-kelompok tertentu bukanlah keamanan yang sesungguhnya. Dalam situasi seperti itu, masyarakat justru hidup dalam bayang-bayang rasa waswas, ketakutan, tekanan, dan ancaman.

Praktik pengamanan yang dikuasai preman, atau oknum aparat yang membekingi premanisme, pada hakikatnya bukan memberikan perlindungan, melainkan menjadi benalu yang berlindung di balik dalih keamanan. Fenomena wani piro, oleh piro, atau piro-piro wani mencerminkan adanya pamrih materi yang menggerus makna keamanan sebagai pelayanan publik.

BACA JUGA  Partisipasi Taiwan dalam “Global Mutirão” untuk Transisi Iklim

Apa pun alasannya, ketika keamanan dijadikan kedok untuk melakukan pemerasan atau suap, maka yang tercipta hanyalah keamanan semu. Kondisi seperti ini bersifat kontraproduktif karena pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban.

Keamanan dan rasa aman seharusnya menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi. Keduanya harus dapat diukur, dirasakan, dan tercermin dari meningkatnya produktivitas masyarakat. Selama praktik pemalakan, perjudian, bisnis ilegal, preman, dan premanisme masih berlangsung, rasa aman belum sepenuhnya terwujud.

Dalam masyarakat modern yang demokratis, keamanan tidak boleh dijadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pemerasan maupun penerimaan suap.

Keamanan yang benar-benar memberikan rasa aman setidaknya ditandai oleh beberapa indikator berikut:

BACA JUGA  Keadilan Tebang Pilih, Penegakkan Hukum Carut Marut

1. Tata kelola pemerintahan (good governance) yang didukung aparatur profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik pemerasan dan suap.

2. Pengelolaan keamanan yang dilakukan secara sinergis, terpadu, dan berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan.

3. Pelayanan publik yang prima, mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

4. Tingginya tingkat keamanan dan rasa aman masyarakat, sehingga warga dapat beraktivitas tanpa rasa takut maupun ancaman.

5. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan berwibawa, tanpa praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), maupun tebang pilih.

6. Adanya board atau forum para pemangku kepentingan sebagai wadah kolaborasi untuk mengidentifikasi akar persoalan, merumuskan solusi, dan menghasilkan kebijakan yang dapat diterima seluruh pihak.

BACA JUGA  Kejahatan Zionis Yahudi Saat Ini, Bukti Kebenaran Al-Qur’an

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan keamanan bukan semata rendahnya angka kriminalitas, melainkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika warga dapat hidup, bekerja, dan beraktivitas tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, serta tanpa harus membayar “biaya keamanan” di luar ketentuan hukum, saat itulah keamanan benar-benar menghadirkan rasa aman.

*Penulis adalah Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian