Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Chryshnanda Dwilaksana: Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis
Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana. (Foto: Dok. Pribadi)

“Situasi krisis membutuhkan pemolisian yang tidak hanya siap menghadapi ancaman, tetapi juga mampu memastikan pelayanan publik tetap berjalan.”

Oleh: Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana

Tatkala terjadi situasi kontingensi, baik yang disebabkan faktor manusia, alam maupun infrastruktur, polisi dan pemolisian dapat mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tidak dapat menjalankan pemolisian, tentu saja pelayanan kepolisian akan kacau atau setidaknya terbengkalai.

Pada saat kontingensi, polisi dan pemolisian dapat terkena imbas dan berdampak luas karena polisi sendiri dapat menjadi korban yang dirinya pun perlu ditolong atau di-backup dari kesatuan-kesatuan lainnya.

Konteks inilah yang menjadi dasar pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontingensi yang akan mem-backup dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda. Hal ini disesuaikan dengan konteks dampak kerusakan atau besarnya pengaruh yang mengakibatkan pemolisian tidak efektif.

Upaya mengatasi situasi krisis memerlukan digital leadership yang futuristik dan mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing, salah satunya dalam protokol situasi krisis.

Crisis Centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room

1. Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai operation room dan back office sebagai pusat K3I (komunikasi, koordinasi, komando, pengendalianbdan informasi).

2. One stop service berbasis big data system yang mampu menjembatani dan memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emergensi maupun kontingensi.

3. Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”, yaitu

a. Siap piranti lunak atau standar acuan, pedoman, atau panduan manajerial maupun operasionalnya.

b. Siap posko (sentra, back office, atau operation room yang menjalankan fungsi K3I).

BACA JUGA  Meneladan Pahlawan di Hari Kemerdekaan

c. Siap model pelayanan (keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi, dan kemanusiaan). Siap model skenario kegawatdaruratan atau kondisi krisis.

d. Siap sistem jejaring.

e. Siap mitra sebagai soft power dan smart power.

f. Siap SDM.

g. Siap sarana dan prasarana.

h. Siap anggaran secara bujeter maupun nonbujeter.

4. Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif.

5. Memetakan masalah, memetakan wilayah, memetakan potensi, serta membuat pola-pola penanganan dan pemberdayaannya.

6. Para petugas di Sentra Pelayanan mampu memahami:

a. Tugas pokoknya.

b. Pemetaan permasalahan berbasis wilayah atau area.

c. Pembuatan model sistem pelayanan secara langsung atau melalui media.

d. Pembuatan standar kompetensi petugas pelayanan publik.

e. Pemberdayaan teknologi informasi sebagai pendukungnya.

7. Memonitor situasi selama 1 x 2 jam yang mencakup:

a. Monitoring laporan petugas lapangan.

b. Monitoring media.

c. Monitoring CCTV.

8. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya:

a. Menerima laporan

b. Menerima aduan

c. Komunikasi secara vertikal, horizontal maupun diagonal.

9. Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait.

10. Memberikan komando dan pengendalian.

a. Quick response

b. Penanganan TKP.

c. Sistem laporan.

d. Penanganan pada situasi emergency atau kontingensi.

11. Inputing data dan memberikan informasi.

Memberikan informasi kepada publik tentang situasi dan kondisi serta sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung, meliputi pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas prima.

Tahapan dalam Membangun Protokol Situasi Krisis

BACA JUGA  Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

1. Tahap I: Pemetaan

a. Memetakan wilayah sampai dengan tingkat RT.

b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan membuat kategori aman, sedang/waspada, serta bahaya/rawan.

c. Memetakan potensi-potensi yang ada, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas, jaringan maupun lainnya.

2. Tahap II

a. Pelayanan informasi: informasi apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas.

b. Pelayanan administrasi: apa saja yang dapat dilakukan secara daring dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian, pelayanan administrasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten hingga provinsi, yaitu:

Membuat sistem pengamanan untuk pra-, saat, dan pascakejadian.

Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontingensi.

Pola-pola pengamanan pada saat-saat khusus, seperti kegiatan kemasyarakatan, kegiatan protokoler, kegiatan politik, dan sebagainya.

d. Pelayanan keselamatan: membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas, baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, penanganan kecelakaan, dan sebagainya.

e. Pelayanan hukum:

Aplikasi informasi tentang hukum dan peraturan-peraturan.

Konsultasi hukum, edukasi tentang hukum, dan kepatuhan hukum.

f. Pelayanan kemanusiaan: menjembatani pertolongan dengan quick response time.

3. Tahap III

Membuat sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, berbasis kepentingan, dan berbasis dampak masalah.

4. Tahap IV

Menerapkan Asta Siap di era digital sehingga mampu menjadi cyber cops:

a. Siap pilun (grand strategy, model, atau panduan dengan standar dan aturannya).

b. Siap pusat K3I (komunikasi, koordinasi, komando, pengendalian, dan informasi) sebagai back office atau operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back-up system, dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analisis data, serta menghasilkan algoritma melalui infografis, statistik informasi, dan informasi virtual yang real time, on time, dan any time.

Semua itu didukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intelligence dan jejaring yang berbasis internet of things.

c. Siap model simulasi dan implementasi di lapangan secara virtual maupun aktual.

BACA JUGA  Keamanan yang Memberi Rasa Aman

d. Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informant sampai dengan lini terdepan.

e. Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power.

f. Siap SDM yang mengawaki.

g. Siap sarpras untuk perorangan, unit atau kelompok, dan juga kesatuan.

h. Siap anggaran secara bujeter maupun nonbujeter.

Protokol Penanganan Masa Krisis

Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sebagai berikut:

1. Aman Nusa I untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:

a. Faktor alam

b. Faktor nonalam, seperti kegagalan teknologi/modernisasi serta epidemi/wabah penyakit.

2. Aman Nusa II untuk menangani konflik sosial.

3. Aman Nusa III untuk menangani teror bom.

*Penulisan adalah Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian