Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya Hingga Rumah Tersangka, Sita Dokumen dan Aset Kasus Kredit Investasi

Kejati Kaltara
Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya Hingga Rumah Tersangka, Sita Dokumen dan Aset Kasus Kredit Investasi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP). Dalam upaya memperkuat pembuktian perkara, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Jakarta selama empat hari berturut-turut.

Penggeledahan berlangsung sejak Senin hingga Kamis dengan menyasar beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tempat yang digeledah meliputi kantor PT Sebaung Sawit Plantation, kantor PT Bank Raya Agroniaga Tbk, serta rumah salah satu tersangka di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, menjelaskan bahwa rangkaian tindakan penyidikan tersebut bertujuan mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penanganan perkara.

“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara,” kata Andi Sugandi dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA  Kejati Kaltara Usut Dugaan Korupsi Kredit Rp596 Miliar PT Sebaung Sawit Plantations

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dokumen dan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi.

Barang bukti yang ditemukan, termasuk sejumlah dokumen dan aset milik tersangka berinisial TKSD, kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD untuk menambah dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Andi Sugandi menambahkan.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri lebih jauh proses pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP serta mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi kredit investasi ini, Kejati Kalimantan Utara telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Rayakan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh

Keduanya masing-masing berinisial TKSD (65), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, serta BF (58), selaku Group Head PT Bank Raya Agroniaga Tbk.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi kepada perusahaan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation selama periode 2017 hingga 2025.

Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, hingga kini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik bersama pihak ahli.

Kejati Kaltara terus mengumpulkan dan menganalisis bukti, termasuk dokumen serta aset yang telah disita dari rangkaian penggeledahan.

BACA JUGA  Kejati dan DPRD Kaltara Teken MoU Datun, demi Wujudkan Pemerintahan Bersih

Melalui langkah penyidikan tersebut, Kejati Kaltara berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit investasi PT SSP, sekaligus memperkuat pembuktian terhadap para tersangka dalam proses hukum yang berjalan.(PR/04)