Hukum  

Kejagung Kembali Periksa Saksi dan Pemilik Rekening Saham

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/net
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/net

Jakarta, SudutPandang.id-Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu (19/2/2020), kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, dan 9 orang pemilik rekening saham single invertor identification (SID).

“Pemeriksaan ini terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers di Jakarta.

Saksi yang diminta keterangannya antara lain Dra. Novi Rahmi, MM (Kadiv Sumber Daya Manusia PT.AJS), Albert (Sales PT.Mega Capital), Suwito (Region Agency Head PT.AJS), Marsangkap Parlindungan Tamba (Dirut PT.Danareksa Investama Management), Piter Rasiman (Dirut PT.Himalaya Energi Perkasa), Moudy Mangkey (nominee saksi Joko Hartono Tirto), Agus D.Priyambada (Coorporate Secretary PT.Trimegah Securitas), dan Jani (Sekretaris Benny Tjokrosaputro).

BACA JUGA  Ketua Umum Muhammadiyah: Sistem Pemberantasan Korupsi Jangan Dikurangi

Sedangkan pihak-pihak yang diminta klarifikasi dan verifikasi terkait kepemilikan SID, yaitu Ryan Haris, Eddy Kosasih, Santi Paramita, Tien, Dicky Tjokrosaputro (Keberatan Penyitaan Apartemen South Hill), Retno Sianny Dewi (Keberatan Penyitaan Apartemen South Hill), Yufi Yudiawan, SE, MM, Yongky Wijaya dan Sukanto.

“Sesuai hasil rapat Tim Penyidik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah ditetapkan bahwa kepada pihak-pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening saham, diberi kesempatan untuk segera mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi tentang kepemilikan rekening sahamnya sampai dengan hari Jum’at pekan ini,” papar Hari.

Pemeriksaan Lanjutan

Sebanyak 8 orang saksi yang diperiksa hari ini, jelas Hari, 5 orang saksi adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup. Sisanya 3 orang saksi merupakan pemeriksaan perdana.

BACA JUGA  Norma Risma Resmi Laporkan Ibu Kandung Soal Perzinaan

“Dari 8 orang saksi dapat dikelompokan menjadi beberapa antara lain 2 orang saksi dari PT.AJS, 1 orang saksi dari pihak Tersangka BTJ, 3 orang saksi dari perusahaan managemen investasi, dan 1 orang nominee yang berkaitan dengan saham Tersangka JHT,” terangnya.

Menurut Hari, sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung.Semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun ahli.

“Pemeriksaan ini guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” pungkas Hari.(for)

Tinggalkan Balasan