JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID -Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menyita ratusan lembar uang rupiah, uang mata asing dari berbagai negara, buku tabungan dan deposito serta sertifakat tanah milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (AQ).
Achsanul Qosasi adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ (Achsanul Qosasi) pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (14/11).
Menurut kapuspenkum Kejagung dari hasil penyitaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus, penyidik berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait kasus yang menjerat AQ sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara Rp8,2 Triliun.
Ketut membeberkan aset yang disita tersebut yakni 1 Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.
Lalu 1 sertifikat tanah hak milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi SH, M.Kn. termasuk 1 eksemplar dokumen pajak pembelian.
Kemudian 2 lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp1.000.000.000, 2 buku tabungan Bank BUMN, 1 eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875.
Sementara itu, ratusan lembar mata uang asing mulia dari mata uang USD, SGD, Punds, Yen, Rubel, Dirham hingga uang rupiah berhasil disita dari ruangan tersebut. totalnya mencapai miliaran rupiah.
Seperti diketahui saat ini, tersangka Achsanul Qosasi sudah dijebslokan ke jeruji Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nama Achsanul Qosasi terungkap dipersidangan. yang bersangkutan diduga menerima adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar.
Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. (05)









