Hemmen

PPKM Darurat, Ini Perintah Jaksa Agung ke Jajaran Kejaksaan

Jaksa Agung Burhanuddin/Foto:dok.Puspenkum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia berperan aktif mengambil inisiatif untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mengendalikan penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19) yang cukup tinggi.

Rencananya, terhitung mulai Jumat, 2 Juli 2021 hingga dua minggu ke depan, Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat di seluruh Indonesia mengingat semakin tingginya penyebaran dan penularan Covid -19.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Jaksa Agung Ungkap Pihak yang Berperan Pulangkan Adelin Lis

Jaksa Agung Burhanuddin telah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.

“Menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM yang berkoordinasi dengan satuan tugas (Satgas) Covid – 19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Sanksi Tegas

Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo ini mengatakan, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan jajarannya untuk memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Kemudian memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

“Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid -19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Lantik Pengurus Pekat IB, dari Kota Pahlawan Anton Charliyan Serukan Semangat Persatuan

“Kemudian memerintahkan jajaran di seluruh Indonesia menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” tambah Leo.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan