Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Kasus Korupsi PT Duta Palma

Kejagung
Kejagung menggelar konferensi penyitaan uang tunai senilai Rp 288 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantations di Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto : Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 288 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar mengatakan uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Selasa (3/12/2024).

Kemenkumham Bali

“Penyitaan uang tunai tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang pada 22 Juli 2024,” ujarnya.

BACA JUGA  Jaksa Akan Susun Dakwaan Tiga Tersangka Korupsi BTS 4G

Selain PT Darmex Plantations, tambah Dr Harli menjelaskan penyidik juga menetapkan lima perusahaan lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu.

“Kelima perusahaan ini diduga terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit yang dilakukan secara ilegal di lahan yang masuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin pelepasan kawasan hutan yang sah,” terang Dr. Harli Siregar.

Hasil tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan tersebut kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex.

BACA JUGA  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi atau Baja Segera Diadili

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan aliran dana sebesar Rp288 miliar yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.

Lebih lanjut Harli menerangkan, pada 25 November 2024, Tim Penyidik Kejagung melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp288 miliar sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Dalam perkara ini, PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk terus mengusut kasus-kasus korupsi dan pencucian uang, serta menegakkan hukum demi mencegah kerugian negara yang lebih besar.(PR/04)