Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO Berkedok Limbah

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO Berkedok Limbah
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kanan) dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua dari kiri) saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka perkara dugaan korupsi terkait ekspor CPO di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2025). (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang diduga dilakukan dengan klasifikasi tidak sesuai pada 2022. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sedangkan delapan lainnya berasal dari pihak swasta.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, bahwa penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penetapan klasifikasi komoditas ekspor.

Ia menerangkan, CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) dengan menggunakan kode harmonized system (HS) yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah hasil pengolahan sawit.

Menurut Syarief, penggunaan klasifikasi tersebut dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang berlaku saat itu. Dengan cara tersebut, komoditas yang sejatinya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO sehingga terbebas atau memperoleh keringanan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

BACA JUGA  OC Kaligis: Polri Terbukti Tidak Profesional Tangani Perkara Denny Indrayana

“Kami juga menemukan bahwa proses ekspor dilakukan dengan mengacu pada peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar hukum dalam bentuk peraturan. Dokumen tersebut memuat terminologi dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan rujukan dalam proses administrasi dan pengawasan ekspor,” ujar Syarief.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga berhasil mengungkap adanya dugaan upaya meloloskan ekspor CPO melalui penggunaan klasifikasi yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan larangan ekspor, kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO), serta pengurangan kewajiban biaya keluar dan pungutan sawit. Dalam perkara ini, penyidik turut menemukan dugaan pemberian imbalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara terkait proses administrasi dan pengawasan ekspor.

BACA JUGA  KPK Telisik Keterlibatan Idrus Marham dalam Kasus Suap Mantan Wamenkumham

Syarief menyatakan bahwa perbuatan tersebut berdampak luas terhadap penerimaan negara dan tata kelola komoditas strategis nasional. Akibat praktik tersebut, kebijakan pengendalian CPO dinilai tidak berjalan efektif dan menimbulkan potensi kerugian terhadap perekonomian negara.

“Berdasarkan perhitungan sementara auditor internal Kejaksaan Agung, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup potensi kerugian perekonomian negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan,” ungkapnya didamping Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

11 Tersangka

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO Berkedok Limbah
Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO ditahan di Rutan Salemba.(Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Adapun 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah direktur dan pimpinan perusahaan swasta yang bergerak di sektor terkait.

Para tersangka disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Proyek Pengadaan Budidaya Tambak Udang

“Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.(01)