Hemmen
Hukum  

Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Proyek Pengadaan Budidaya Tambak Udang

Foto:dok.Puspenkum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG. ID – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, mengeksekusi Uang Pengganti (UP) senilai Rp27,4 miliar.

Uang tersebut diperoleh dari perkara korupsi proyek pengadaan kegiatan percontohon budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2012 di Desa Bungko Lor, Kecamaan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Uang Pengganti diserahkan oleh keluarga George Gunawan sebagai terpidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/12/2021).

George Gunawan, merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon, tersebut.

Seperti diketahui, Ditjen Perikanan Budidaya KKP melaksanakan bantuan program kegiatan revitalisasi tambak usaha budidaya (Demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm DI Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, seluas 245 HA.

Dalam hal ini, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor. Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare, yang belakangan diketahui fiktif.

Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.

Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan.

Akibat perbuatannya, George Dijatuhi vonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp38,1 miliar lebih.

Namun, setelah menyita beberapa barang yang dihitung BPKP yang bernilai Rp10,7 miliar, George harus membayar uang pengganti senilai Rp 27,4 miliar lebih dan denda.

“Selanjutnya uang sebesar Rp 27,6 miliar lebih itu diserahkan oleh anak keluarga terpidana George Gunawan kepada Kejari Kabupaten Cirebon, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon uang itu disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri,” ucap Leo.

Hadir dalam pelaksanaan tersebut Kepala PPA Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejagung, Sri Suhartini, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, dan Relationship Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera terpidana George Gunawan.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan