JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya sepakat melakukan kerja sama terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Kerja sama antara kedua belah pihak tertuang dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kajari Jaktim, Dwi Antoro dan Direktur Utama Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto di Aula Kejari Jaktim, Rabu (30/8/2023).
Hadir juga para Kasi, Kasubag, Kasubsi Perdata Kejari Jaktim, para Direksi, Kepala Divisi serta Manager Perumda Pasar Jaya.
Menurut Dwi Antoro, MoU tersebut terkait penanganan masalah hukum. Adanya kesepakatan kerja sama merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga yang masuk dalam wilayah hukum Kejari Jaktim.
“Hal itu tentu dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional sesuai dengan perannya masing-masing,” jelasnya.
Dwi menyatakan dengan adanya kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak tentu dapat menjadi bagian salah satu perwujudan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menentukan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar dapat melakukan kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain,” terang Kajari Jaktim.
Dalam upaya penegakan hukum, lanjutnya, kejaksaan tentu memiliki dua instrumen, yaitu Instrumen Hukum Pidana dan Instrumen Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Untuk nota kesepahaman antara Kejari Jaktim dengan Perumda Pasar Jaya. Itu masuk dalam katagori bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang dalam pengertiannya hanya menyangkut kasus atau perkara perdata dan tata usaha negara,” jelas Dwi.
Ia berharap ke depannya dalam menghadapi permasalahan hukum baik itu di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan sepanjang itu berkaitan dengan permasalahan keuangan negara yang berhubungan dengan salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta tersebut. Cukup dengan mengantongi surat kuasa.
“Kejaksaan dapat berperan sebagai pelayanan maupun bantuan hukum. Dan itu tidak hanya setelah terjadinya sengketa saja melainkan juga dapat yang bersifat pencegahan,” ujarnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, kejaksaan juga dapat memberikan legal opinion untuk penyusunan kontrak atau perjanjian antara Perumda Pasar Jaya dengan pihak lain.
“Yang bertujuan dapat mencegah pelanggaran hukum yang disebabkan tidak sesuainya ketentuan yang ada dalam isi perjanjian, yang berdampak bisa berakibat merugikan Perumda Pasar Jaya atau keuangan negara,” pungkasny.
Hal senada disampaikan Dirut Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto. Adanyanya kerja sama ini bermanfaat bagi Pasar Jaya.
“Perumda Pasar Jaya yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang usaha pengelola pasar, properti, dan pengembangan bisnis. Tentu sangat membutuhkan adanya bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dari institusi hukum,” kata Agus.(Erfan/01)