Kejari Jakut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat VGM di PT BKI

Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahrul Juaksa Subuki (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) pada Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk periode 2021-2023.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, dokumen, serta bukti pendukung lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahrul Juaksa Subuki melalui Kepala Seksi Intelijen, Sudi Haryansyah, mengungkapkan bahwa empat tersangka tersebut berinisial BP, ABS, ABSN, dan RH.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dari hasil pemeriksaan,” ujar Sudi dalam keterangannya.

BACA JUGA  Kapolri: Enam Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Perkara ini berawal dari kerja sama antara PT BKI (Persero) dengan PT Pilar Mandiri dalam tiga jenis pekerjaan, yakni jasa analisis sampling timbang ulang, perawatan dan pemantauan akurasi jembatan timbang, serta penyediaan tenaga ahli VGM.

Namun dalam proses pengadaan, penyidik menemukan adanya penyimpangan. PT Pilar Mandiri ditunjuk melalui metode penunjukan langsung yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan.

“Tidak terdapat tahapan penting seperti permintaan penawaran, evaluasi, klarifikasi harga, hingga verifikasi kualifikasi penyedia,” jelasnya.

Selain itu, syarat penggunaan metode penunjukan langsung juga tidak terpenuhi. Sejumlah dokumen penting seperti kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), serta analisis risiko bahkan tidak ditemukan dalam proses pengadaan tersebut.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Nurindra Charismiadji

Dalam pelaksanaannya, PT Pilar Mandiri diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya untuk keperluan penerbitan invoice.

“Dari pembayaran yang diterima, sekitar 90 persen dana dikembalikan secara tunai kepada pihak internal melalui manajer proyek, sementara 10 persen menjadi fee bagi PT Pilar Mandiri,” ungkap Sudi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp15.589.000.000 selama periode 2021 hingga Desember 2023. Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan. BP dan RH ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan ABS dan ABSN ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(PR/04)