Hemmen
Hukum  

Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Nurindra Charismiadji

Nurindra Charismiadji
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur ke Kejari Jaktim terkait penyidikan perkara dugaan perpajakan dan TPPU atas nama tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani di Kejari Jaktim, Rabu (27/12/2023). Foto: Dok.Kejari Jaktim

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangguhkan penahanan A. Nurindra B. Charismiadji alias A. Nurindra BC yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (30/12/2023), Kajari Jaktim, Imran melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra menyatakan penangguhan terhadap salah satu Jubir Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) ini berdasarkan Surat Permohonan Penangguhan dari kuasa hukumnya dari “EPL & Partners Law Office” Nomor : 060/EPLP/PPP /XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Mahfuddin menyatakan terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejari Jaktim telah mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT – 28/M.1.13 /Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

“Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismiadji alias A. Nurindra BC,” kata Mahfuddin.

BACA JUGA  Polda Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak Pejabat DJP

Ia menjelaskan, dalam perkara ini politisi partai NasDem yang juga disapa Indra Charismiadji diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atau Kedua : Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Uu Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan kedua: pertama: Pasal 3 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Kemudian Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” terangnya.

BACA JUGA  Kejati Sulteng Selesaikan 41 Perkara Lewat "Restorative Justice" Sepanjang 2022

Mahfuddin mengatakan, tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.

“Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut,” tegasnya.

Masalah Administrasi

Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir melayangkan permohonan penangguhan Nurindra Charismiadji
Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. (Foto:istimewa)

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas AMIN mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji terkait dugaan kasus pajak ke Kejari Jaktim.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, semua berkas telah lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan. Sebab masalah yang menjerat Indra merupakan masalah perkara administrasi.

“Sudah kami lengkapi semua sore tadi dan sedang diproses sore ini tapi hingga kini kami belum ada kabar hasilnya,” ujar Ari Yusuf, dalam keterangannya Jumat (29/12/2023) kemarin.

BACA JUGA  Kejagung: Teddy Dituntut Hukuman Mati karena Pelaku Utama

Advokat senior ini berharap proses penangguhan tersebut dapat diselesaikan secepatnya setelah semua berkas dilengkapi.

“Harapan kami tentu ingin lebih cepat karena sebetulnya (Indra) tidak boleh ditahan, karena itu perkara administrasi. Lagi pula sudah ada pernyataan dari Jaksa Agung,” kata Ari Yusuf.(Erfan/Um/01)

Barron Ichsan Perwakum