PALU, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelesaikan sebanyak 41 kasus tindak pidana melalui restorative justice atau keadilan restoratif sepanjang tahun 2022.
“Pada tahun 2022 di Sulteng kami menerima permohonan restorative justice berkisar 59 permohonan. Namun yang disetujui oleh Kejagung melalui Jampidum 41 perkara, yang ditolak ada 18 permohonan,“ kata Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Ronald, dalam keterangannya, Minggu (5/2/2023).
Kasi Penkum menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Restorative justice bertujuan agar asas-asas penegakan hukum benar-benar diterapkan, yakni asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dan ini berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 Tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan,” papar Mohammad Ronald.
Ia pun mencontohkan perkara yang bisa ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif. Misalnya, seorang bapak yang mencuri handphone untuk keperluan anaknya mengikuti pembelajaran daring dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
“Sedangkan untuk kasus narkoba, itu sama sekali tidak bisa diterapkan restorative justice,“ tegas Jaksa yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Ideologi Politik Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulteng ini.(RN/01)