Hemmen
Berita  

Kembali Beraksi, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Perkara Narkoba

Terpidana perkara narkotika Elissa Gunawan diamankan Tim Tabur Kejaksaan, Kamis (22/10/2020)dok.Kapuspenkum Kejagung

Jakarta, SudutPandang.idTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan kembali beraksi menangkap terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Kali ini, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana perkara narkoba Elissa Gunawan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, terpidana Elissa ditangkap di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

“Berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, identitas lengkap terpidana yaitu Elissa Gunawan,” ujar Hari, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

BACA JUGA  Kejari Jaktim Gelar Pisah Sambut Kasubagbin dan Kasi Pidsus

Hari mengatakan Elissa telah didakwa dalam perkara tindak pidana narkotika atau disebut menerima narkotika golongan I.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 599K/Pid.Sus/2013 tertanggal 25 Mei 2013, Elissa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara narkotika golongan I dan divonis hukuman 4 tahun penjara. Selain itu,  dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 kurungan.

Selanjutnya, sambung Hari, terpidana Elissa akan dimasukan ke dalam Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh MA.

“Penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kali ini, merupakan keberhasilan yang ke-98 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI, dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” papar Hari.(um/*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan