Hemmen
Hukum  

Uang Belum Dikembalikan, OC Kaligis Kembali Surati Jiwasraya

OC Kaligis Surati Wamen BUMN Minta Tabungannya di Jiwasraya Dikembalikan. PK Jiwasraya. Eksekusi Jiwasraya.
O.C Kaligis (Dok.SP)

“Kami tetap minta kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) supaya uang tabungan kami yang berasal dari Bank Tabungan Negara (BTN) sejumlah Rp.23 milyar + bunga 1% per bulan, sesuai dengan putusan pengadilan, segera dikembalikan kepada kami.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis kembali menyurati PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pengembalian uang tabungannya. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal.

Sama seperti surat sebelumnya yang ia kirimkan ke Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menkopolhukam, Sekretaris Kabinet, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Presiden, intinya advokat senior itu meminta pengembalian uang tabungannya yang sampai saat ini belum dikembangkan oleh Jiwasaraya meski sudah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tetap minta kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) supaya uang tabungan kami yang berasal dari Bank Tabungan Negara (BTN) sejumlah Rp.23 milyar + bunga 1% per bulan, sesuai dengan putusan pengadilan, segera dikembalikan kepada kami,” tulis OC Kaligis dalam suratnya tertanggal 18 Desember 2023.

Berikut isi surat selengkapnya OC Kaligis untuk Direktur Operasional dan Keuangan Lutfi Rizal:

Jakarta, 18 Desember 2023.
No : 1122/OCK.XII/2023
Hal : AGAR UANG KAMI DIKEMBALIKAN.

Kepada Yth.
Sdr. LUTFI RIZAL
Direktur Operasional dan Keuangan
PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero)
Jl. Ir. H. Juanda No. 34 
JAKARTA PUSAT

Dengan hormat,

Saya, PROF. DR. O.C KALIGIS bersama-sama sekretaris saya dan bendarahara saya, masing-masing YENNY OCTORINA MISNAN dan ARYANI NOVITASARI, adalah Pemegang Polis PROTECTION PLAN PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

1. Perjanjian Polis PT.Asurnasi Jiwasraya (Persero) yang telah kami tanda tangani :

A. Atas nama O.C KALIGIS,S.H. tertanggal 02 Maret 2018 sebesar Rp.5.000.000.000, –

B. Atas nama YENNY OCTORINA MISNAN, terdiri dari 5 polis, masing-masing :

  • Polis tertanggal 24 Oktober 2017 sebesar Rp.2.500.000.000, –
  • Polis tertanggal 09 November 2017 sebesar Rp.1.500.000.000, –
  • Polis tertanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp.3.000.000.000, –
  • Polis tertanggal 20 Maret 2018 sebesar Rp.1.000.000.000, –
  • Polis tertanggal 12 April 2018 sebesar Rp.1.000.000.000, –

C. Atas nama ARYANI NOVITASARI :

  • Polis tertanggal 26 Oktober 2017 sebesar Rp.2.500.000.000, –
  • Polis tertanggal 09 November 1027 sebesar Rp.1.500.000.000, –
  • Polis tertanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp.3.000.000.000, –
  • Polis tertanggal 20 Maret 2018 sebesar Rp.1.000.000.000, –
  • Polis tertanggal 12 April 2018 sebesar Rp.1.000.000.000, –

2. Atas dasar polis-polis yang telah kami tandatangani tersebut, kami telah mengajukan Gugatan terhadap PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dan Menteri BUM dkk, dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat, perkara No.219/Pdt.g/2020/PN.JKT.PST. tertanggal 08 Juli 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 176/PDT/2022/PT.DKI Jakarta tertanggal 26 April 2022, dan sudah in kracht.

3.  Atas putusan yang telah in kracht tersebut, kami telah memintakan sita eksekusi dan prosedurnya telah kami jalankan.

4. Pihak Jiwasraya dan Menteri Erick Thohir pun telah dipanggil oleh pengadilan, bukannya melaksanakan perintah pengadilan, bahkan melalui media, management PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di bawah pimpinan Direktur Operasional dan Keuangannya, Sdr. Lutfi Rizal, menyampaikan memberi kesempatan kepada para pemegang polis PT. Asuransi Jiwasraya untuk mau menandatangani perjanjian restrukturisasi secara paksa dan sepihak. Kami menolak, kami tetap berpegang pada Perjanjian Polis Protection Plan yang sudah kami tanda tangani sebagaimana tersebut di atas.

5. Atas dasar itu, kami tetap minta kepada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) supaya uang tabungan kami yang berasal dari Bank Tabungan Negara (BTN) sejumlah Rp.23 milyar + bunga 1% per bulan, sesuai dengan putusan pengadilan, segera dikembalikan kepada kami.

6. Permohonan Peninjauan Kembali yang saudara majukan setelah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Menteri Erick Thohir dipanggil untuk melaksanakan eksekusi adalah akal-akalan untuk menunda pembayaran kembali uang kami berdasarkan program Protection Plan.

Demikianlah jawaban kami atas tawaran restrukturisasi yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.

Hormat kami,

  • PROF.DR.O.C.KALIGIS
  • YENNY OCTORINA MISNAN         
  • ARYANI NOVITASARI             

Tembusan :

  • Kepada Yth. Ibu SRI MULYANI, Menteri Keuangan R.I.
  • Kepada Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan R.I.
  • Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yg telah memutus perkara No.176/Pdt/2022/PT.DKI
  • Pertinggal.(tim)
BACA JUGA  Puji Kalapas yang Pernah Dicopot Denny Indrayana, OC Kaligis Sampaikan Ini
Barron Ichsan Perwakum