Kerja Mantap Polres Tangsel, Mobil Kasus Penggelapan Dikembalikan ke Pemilik

Kerja Mantap Polres Tangsel, Mobil Kasus Penggelapan Dikembalikan ke Pemilik
Satreskrim Polres Tangsel mengembalikan mobil ke pemilik. (Foto: Dok. Humas Polres Tangsel)

TANGSEL, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial SA dan IR.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menemukan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemilik usaha rental kendaraan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel Iptu Donny Irawan Nasution mengatakan, kasus itu bermula pada 5 Mei 2026 saat tersangka SA menyewa mobil milik perusahaan rental PT Adan Perkasa Abadi.

Saat proses penyewaan, SA mengaku akan menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan operasional taksi online.

“Pada saat penyewaan kendaraan, tersangka SA datang bersama IR. Namun, IR hanya menunggu di luar dan tidak terlibat dalam proses administrasi penyewaan,” kata Donny dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA  Ditengahi Pemkot Bekasi, Summarecon Disebut Tak Larang Pembangunan Mushala

Sehari setelah kendaraan disewa, pemilik rental berinisial RBK mendapati sinyal GPS mobil tidak lagi aktif di wilayah Pandeglang, Banten.

Korban kemudian melakukan pengecekan ke lokasi terakhir yang terdeteksi sistem pelacakan. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan.

Merasa menjadi korban penggelapan, RBK melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Ranmor Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Donny.

Digadaikan di Pandeglang

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa mobil rental tersebut telah digadaikan di wilayah Pandeglang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan kendaraan tersebut.

BACA JUGA  Bukan Pemerintah! Mahfud MD: Bansos Bantuan Negara

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui kendaraan digadaikan di wilayah Pandeglang. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mobil berhasil ditemukan di daerah Pandeglang,” kata Donny.

Setelah ditemukan, mobil Daihatsu Sigra tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya. Pemilik kendaraan, Ramdhan Budqorah Kurtubi, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Tangsel atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dan menemukan kembali mobil miliknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tangerang Selatan, Kasat Reskrim, Kanit Ranmor, dan seluruh personel Satreskrim atas ditemukannya kembali unit mobil saya,” ujar Ramdhan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tangsel dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(A. Sutisna)