Hukum  

Ketika Corona Jadi Alasan Hakim Tunda Lagi Putusan Gugatan OC Kaligis ke Jiwasraya

Advokat senior OC Kaligis dan tim di PN Jakarta Pusat/Foto:istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan kembali menunda pembacaan putusan gugatan yang dilayangkan Advokat senior OC Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penundaan pembacaan putusan ini adalah yang ketiga kalinya dengan alasan surat putusan belum selesai dibuat.

Kemenkumham Bali

“Seharusnya hari ini sidang membacakan putusan perkara ini, seperti yang kami janjikan pada sidang sebelumnya. Namun sekali lagi kami meminta maaf belum bisa membacakannya, karena putusan belum selesai dibuat lantaran virus Corona mengganas di pengadilan ini. Sekali lagi saya mohon waktu ditunda satu minggu. Setelah itu pasti putusan dibacakan,” ucap Hakim Saptono, di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

BACA JUGA  Kejagung Telah Eksekusi 99.224 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Kembali ditundanya pembacaan putusan, OC Kaligis yang sudah datang sejak pagi hari dari Bandung, hanya tersenyum. Ia memahami kondisi saat ini lantaran kasus Covid-19 sedang melonjak.

Dirinya masih optimis gugatannya akan dikabulkan majelis hakim dikarenakan semua bukti sudah kuat.

No problem, bukti dari saya sudah kuat kok, kita yakin. Bukan apa-apa, yang saya minta dan perjuangkan kan duit saya sendiri. Di pembuktian sudah jelas, mereka ajukan restrukturisasi tetapi di luar acara pembuktian, sesudah itu dicabut lagi. Lucunya polis dikirim ke majelis hakim, bukan ke saya. Ini kan lucu, mau terus berkelit lari dari tanggung jawab,” ungkap OC Kaligis, yang hingga saat ini masih aktif menulis buku tentang hukum.

BACA JUGA  Pierre Gruno Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Penganiayaan di Bar

Ia pun kembali menegaskan menolak restrukturisasi dan tidak menyatakan tidak pernah menandatanganinya.

“Saya ini lawyer sudah praktik puluhan tahun, mau berkelit apa lagi,” tegas OC Kaligis yang juga akademisi.

OC Kaligis bersama tim/Foto:istimewa

Seperti diketahui, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)

BACA JUGA  Menko Polhukam: Ada Aparat Bekingi Usaha Tambang

 

Tinggalkan Balasan