Hemmen
Bali, Hukum  

Kinerja Luar Biasa Imigrasi Bali, Barron Ichsan: Tegas Tak Harus Tunggu Viral

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tiga kantor Imigrasi di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Bali menunjukkan kinerja luar biasa khususnya menindak tegas para warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Pulau Dewata.

Dalam kurun waktu dua setengah bulan ini, tercatat ketiga Kantor Imigrasi menindak tegas terhadap 63 orang WNA.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami telah menindak para WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, dalam kurun waktu 2,5 bulan ini kami sudah melakukan tindakan administrasi terhadap para WNA tersebut sesuai yang berlaku,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, saat konferensi pers, Kamis (16/3/2023) lalu.

Barron menegaskan, pihaknya tidak menunggu viral baru bertindak terhadap para WNA pelanggar aturan keimigrasian.

“Kerja kami terukur dengan tetap memperhatikan agar citra pariwisata Pulau Dewata tetap baik di mata dunia internasional, sehingga Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi para turis mancanegara,” tandasnya.

“Tindakan tegas yang kami lakukan justru demi menjaga kewibawaan negara, khususnya Bali, penegakan hukum dengan tetap menjaga kondusifitas pariwisata di Bali,” sambung Barron kembali menegaskan.

Ia menjelaskan, patroli Tim Pora maupun internal Imigrasi terus melakukan pemeriksaan terhadap para WNA yang ada di Bali. Kegiatan rutin selalu dilakukan Imigrasi Bali banyak membuahkan.

“Sebanyak 63 WNA bermasalah dikenakan tindakan administrasi hingga pendeportasian dengan penangkalan,” ujarnya.

Barron juga berharap masyarakat pro aktif melaporkan kepada pihak imigrasi bila mengetahui adanya perbuatan ataupun tindakan yang melanggar Undang-undang keimigrasian, ataupun perbuatan yang melanggar norma-norma adat yang berlaku.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami melakukan tindakan bukan karena viral. Kami berharap masyarakat menyadari apa bila mengetahui adanya pelanggaran WNA segera membuat laporan atau datang langsung ke kantor imigrasi untuk memberikan laporan, pasti akan kami tindaklanjuti laporan masyarakat tersebut “, ujar Barron yang pernah menjabat Kakanim Jakarta Pusat itu.

Ia juga menyarankan agar masyarakat lebih baik melaporkan ke kantor imigrasi daripada membuat viral di medsos.

“Apabila diviralkan di medsos bukan tidak mungkin hal tersebut dipandang negatif dunia internasional yang akan membuat rugi masyarakat Bali. Karena dampaknya Bali akan menjadi sepi kunjungan wisatawan asing, karena mereka akan berasumsi Bali tidak aman ini akan memberikan citra buruk buat Bali di mata dunia,” pungkas Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat Kadiv Keimigrasian Kanwil Bangka Belitung (Babel).(One/01)

Editor: Rukmana
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan