KPK Telah Vonis Lukas Enembe dan Roy Rening Lewat Opini

OC Kaligis Roy Rening
OC Kaligis beserta tim bersama Yulce Wenda (ketiga kanan) istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Stefanus Roy Rening (kedua kiri) di kantornya Jl. Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023)/Foto: Istimewa

“Ternyata KPK nya Firli Bahuri sama saja dengan KPK nya Novel Baswedan, yang selalu memakai media untuk mengkriminalisasi tersangka yang persidangannya sama sekali belum dibuka untuk umum.”

Catatan Hukum OC Kaligis terhadap perkara Lukas Enembe dan DR Stefanus Roy Rening

Oleh O.C. Kaligis

1. Lahirnya KUHAP Undang-undang Nomor: 8/1981 disambut sebagai karya agung.

2. Ada tiga catatan saya:

  • Dasar KUHAP adalah Pancasila yang menjunjung tinggi harkat martabat manusia sebagai subyek pemeriksaan.
  • UUD sebagai bukti diperlakukannya azas equality before the law, persamaan perlakuan di depan hukum sesuai pasal 28 UUD.
  • Berlakunya azas presumption of innocence meninggalkan azas presumption of guilt, HIR Belanda.

3. Hukum acara HIR nya belanda di saat penyidik mulai diperiksa, pada saat itu tersangka diperlakukan sebagai obyek, menyingkirkan hak-hak asasi yang bersangkutan.

4. Indonesia adalah negara hukum. Di saat Presiden mulai menjalankan tugasnya sebagai pemimpin negara, tindakan pertama yang dilakukan Bapak Presiden dan wakilnya adalah mengucapkan sumpah, taat undang-undang sesuai bunyi pasal 9 Undang-Udang Dasar 1945.

5. Sumpah taat undang-undang dan peraturan yang berlaku juga dengan sendirinya berlaku bagi para menteri, dan semua para petinggi hukum, mulai dari Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK dan seluruh jajarannya.

6. Ketika dalam kasus Nazaruddin, saksi-saksi Yulianis dan Oktaria Furi beberapa kali diperiksa oleh KPK di Apartemen Ritz Carlton, Great Western Resort, Apartemen Alison Mitra Oasis, semua media tutup mulut atas peristiwa yang luar dari kebiasaan.

7. Tetapi coba ketika misalnya Lukas Enembe ngotot minta diperiksa di rumahnya di Jayapura atau di hotel-hotel mewah di Jakarta, pasti media pendukung KPK protes keras, ditambah dengan berita pendapat para ahli yang disewa KPK.

BACA JUGA  Ambisi Anies Baswedan

8. Lalu beritanya menjadi seperti ini misalnya. Lukas Enembe meminta keistimewaan diperiksa di hotel mewah, di resort mewah.

9. Dengan hilangnya support bantuan financial oleh KPK nya Firli Bahuri kepada ICW, sekarang nampaknya media ICW kehabisan “vitamin”, sehingga jarang memberi suara sumbang terhadap kejadian kejadian dugaan kasus korupsinya KPK.

10. Sebenarnya kapan berita korupsinya KPK dapat menjadi milik umum?.

11. Kalau kita paham betul arti dan makna azas praduga tak bersalah, komentar-komentar ke media mengenai dugaan kasus korupsi, baru bisa diungkap di saat hakim membuka sidang dan menyatakan sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum.

12. Sebenarnya para orang hukum dan yang mengerti hukum, sadar bahwa penggiringan opini melanggar azas praduga tak bersalah.

13. Ketika Bibit-Chandra Hamzah, Abraham Samad-Bambang Widjojanto, Novel Baswedan kasus pidananya telah dinyatakan lengkap alias P.21, hampir semua media terutama media ICW ogah atau sama sekali tidak memberitakan kasus pidana mereka.

14. Termasuk berita Prof. Denny Indrayana yang telah ditingkatkan ke penyidikan, bebas berita media.

15. Memang nampaknya mereka ini menguasai media.

16. Bahkan sekalipun Bambang Widjojanto terlibat pidana, Bambang bebas membuka kantor pengacaranya, membela perkara sebagai advokat, menjadi tim sukses pemilihan calon gubernur Prof. Denny Indrayana, mengais rezeki sebagai ketua TGUPP di DKI , bahkan berkoar-koar sebagai pahlawan pemberantas koruppsi.

17. Saya masih sempat menyaksikan hilangnya nyali Bambang Widjojanto ketika diborgol polisi untuk kasus pidananya.

BACA JUGA  Taiwan Teguhkan Diri Sebagai Pemain Semikonduktor Dunia

18. Kebal hukum juga dimiliki oleh Prof. Denny Indrayana yang karena kelihaiannya maka kasus dugaan korupsi payment gateway sampai sampai di-peties-kan oleh polisi.

19. Padahal saat itu Menteri Hukum dan HAM pun menyatakan bahwa kasus payment gateway Prof. Denny Indrayana sarat dengan perbuatan korupsi.

20. Mengikuti kasus sangkaan korupsi baik terhadap Lukas Enembe maupun terhadap DR. Roy Rening, tak dapat disangkal bagaimana mereka berdua sebelum sidang dimulai, telah divonis bersalah melalui penggiringan opini di pelbagai media.

21. Misalnya diberita detiknews.com: “Ghufron menyebut Roy diduga aktif menggalang opini publik terkait kasus Lukas Enembe” “Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa.

22. Padahal semua praktisi hukum tahu bahwa pengacara, sesuai SOP KPK sama sekali tidak bisa mendampingi saksi d BAP saksi.

23. Lalu bagaimana mungkin di BAP para saksi, Roy mempengaruhi keterangan saksi?.

24. Bukankah di setiap kalimat penutupan BAP saksi, terdapat pernyataan setiap saksi bahwa di dalam memberikan keterangan, saksi tidak ditekan dan keterangannya, adalah benar.

25. Lalu di mana uraian kata-kata saksi yang menuruti kata-kata Roy yang sama sekali dilarang KPK untuk mendampingi para saksi?.

26. Apalagi di persidangan keterangan saksilah yang akan menjadi bukti sesuai pasal 185 ayat 1 KUHAP. Bukan keterangan yang dimuat media di luar persidangan.

27. Laporan Panitia Angket DPR-RI tahun 2018.

28. Anggota Komisi 3 DPR-RI berhasil membongkar korupsi oknum-oknum KPK mulai dari penyanderaan saksi di rumah safe house dengan maksud agar dapat merekayasa keterangan saksi untuk kepentingan KPK, temuan BPK mengenai korusi KPK, penggelapan barang bukti yang tidak disimpan di rumah penyimpanan barang bukti sampai dengan rekayasa penetapan tersangka.

BACA JUGA  Surat Terbuka Tokoh Masyarakat Papua untuk KPK Pasca Lukas Enembe Meninggal Dunia

29. Semua temuan ini bebas berita, beda dengan berita penggiringan opini terhadap Lukas Enembe, penggiringan opini terhadap DR. Roy Rening.

30. Seandainya secara transparan diberitakan temuan BPK dengan ketetapan 8 Kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan terbukti bahwa Lukas Enembe sama sekali tidak memakai uang negara untuk memperkaya diri sendiri.

31. Justru temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikesampingkan KPK, disamping KPK menggiring opini publik, dan hal itu dilakukan dalam rangka mengkriminalisasi Lukas, sebelum sidang dinyatakan oleh Hakim bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

32. Terbukti, baik Lukas Enembe maupun DR. Roy Rening telah divonis bersalah oleh KPK melalui penggiringan opini di peradilan media.

33. Ternyata KPK nya Firli Bahuri sama saja dengan KPK nya Novel Baswedan, yang selalu memakai media untuk mengkriminalisasi tersangka yang persidangannya sama sekali belum dibuka untuk umum.

Jakarta, 12 Mei 2023.

*Penulis adalah Penasehat hukum Lukas Enembe dan DR. Roy Rening

Tinggalkan Balasan