Hemmen

KPU Nias Barat Gelar Nonton Bareng Saat Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Peluncuran dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dilakukan di Kantor KPU Nias Barat, Jalan Demokrasi, Selasa (14/6/2022). FOTO: Yeremi)

NIAS BARAT, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara menggelar nonton bareng “live streaming” saat peluncuran dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dilakukan di Kantor KPU Nias Barat, Jalan Demokrasi, Selasa (14/6/2022).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Nias Barat itu turut hadir seluruh komisioner dan staf anggota hadir pada saat itu mengundang Bawaslu Nias Barat, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, pimpinan atau perwakilan dari partai politik dan Disdukcapil Nias barat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Efori Zalukhu St dalam sambutannya mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 443/PP.06-ED/09/2022 tanggal 10 Juni 2022.

BACA JUGA  Wabup Asahan Terima Kunjungan Tim Monitoring PKK Sumut

Ia mengatakan pihaknya mengundang pemangku kepentingan untuk peluncuran menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024.

Pada 14 Juni 2022 adalah tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara yang diadakan 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.

Sesuai amanat pasal 167 angka (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Setelah peluncuran diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai.

Dalam hal ini pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022.

BACA JUGA  Pagelaran Naga dan Barongsai Saat Cap Go Meh di Pontianak Ditiadakan

Dalam pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
4. Penetapan peserta pemilu.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
6. Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
7. Masa kampanye pemilu.
8. Masa tenang,
9. Pemungutan dan penghitungan suara,
10. Penetapan hasil pemilu.

11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan seluruh peserta mengikuti awal hingga akhir acara. (Yeremi).

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan