Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Hakim Hentikan Perkara Chromebook

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Hakim Hentikan Perkara Chromebook
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, saat menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghentikan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi pada Senin (5/1/2026).

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.

“Memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari Yusuf di persidangan.

Selain itu, Ari juga meminta pemulihan hak kliennya, termasuk rehabilitasi nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat Nadiem Anwar Makarim.

Dalam eksepsinya, Ari menilai jaksa telah keliru mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya. Ia berpandangan, Nadiem sebagai menteri tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis pengadaan, melainkan hanya menetapkan kebijakan.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Lain sebagai Tersangka Korupsi RSUD dr. Harjono

Ia juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan secara jelas bentuk penyertaan Nadiem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ari menegaskan pengadaan laptop Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Menurutnya, program tersebut secara tegas dibatasi bagi sekolah yang telah memiliki aliran listrik dan akses internet sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK September 2020.

“Dakwaan mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan terdakwa. Pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T,” ungkapnya.

Perhitungan Kerugian Negara

Ari juga mengkritik penggunaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk menjelaskan program Kemendikbud periode 2016-2019. Selain itu, ia menilai metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa tidak tepat.

Menurut Ari, jaksa menghitung kerugian negara dengan menggunakan nilai penuh pengadaan CDM sebesar Rp 621,3 miliar tanpa memperhitungkan selisih harga wajar dan harga pembayaran. Ia menyebut pendekatan tersebut berangkat dari asumsi bahwa pengadaan CDM sama sekali tidak memberikan manfaat.

BACA JUGA  Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Lebih jauh, Ari mengklaim penggunaan Chromebook justru memberikan efisiensi anggaran negara. Ia menyebut penghematan keuangan negara mencapai sedikitnya Rp 1,2 triliun karena sistem operasi ChromeOS tidak memerlukan biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi Windows yang memerlukan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 dolar AS per perangkat.

Pihaknya juga menyatakan belum menerima salinan lengkap hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang disebut terbit tidak lama setelah penetapan tersangka.

Dakwaan Jaksa

Sementara itu, JPU mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kerugian tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar sekitar Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM senilai sekitar Rp 621 miliar.

BACA JUGA  Jaksa Agung Gelar Lomba Menembak untuk Asah Konsentrasi

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit BPKP tertanggal 4 November 2025. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tim)