KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Lain sebagai Tersangka Korupsi RSUD dr. Harjono

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo sebagai Tersangka
Empat tersangka kasus dugaan pengurusan jabatan dan korupsi proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan korupsi proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo AGP, Direktur RSUD dr. Harjono YUM, serta SC, pihak swasta rekanan rumah sakit tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) malam. Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 13 orang dan menyita uang tunai pecahan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi suap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

BACA JUGA  Kritisi One Way di Jalan Sultan Agung, Ketua DPRD Ponorogo: Bupati Jangan Egois 

“KPK menetapkan empat tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD dr. Harjono, dan SC sebagai pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

KPK menduga uang suap tersebut diberikan untuk mengatur posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta sebagai imbalan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono.

Lembaga antirasuah itu menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga pejabat lain sebagai tersangka kasus suap dan korupsi proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.(tim)