JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Yudisial (KY) memastikan telah menuntaskan proses pemeriksaan etik terhadap tiga hakim yang menangani perkara importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam bentuk rekomendasi sanksi yang saat ini memasuki tahap administrasi sebelum diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisi Yudisial Abhan menjelaskan bahwa penanganan laporan terkait perkara Tom Lembong secara substansi telah selesai.
“Oh, yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA. Jadi sudah selesai, tinggal penjatuhan sanksi dari MA,” kata Abhan saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Namun, ketika dimintai keterangan mengenai jenis sanksi yang direkomendasikan, Abhan mengaku belum mengingat secara detail. Ia menyatakan perlu melakukan pengecekan ulang agar tidak keliru dalam menyampaikan informasi.
“Nanti yang jatuhkan….apa… kita kan rekomendasi, saya belum pelajari detailnya rekomendasinya apa. Tapi proses administrasi untuk pengiriman itu. Tetapi itu (di KY) sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA,” jelasnya.
Abhan kembali menegaskan bahwa rekomendasi sanksi telah difinalisasi di internal KY.
“Lha itu, rekomendasinya apa, sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek,” tambahnya.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong ke Komisi Yudisial masing-masing adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tom Lembong sebelumnya menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan bukan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai bentuk perjuangan atas nilai keadilan dan kebenaran. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bersifat konstruktif.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa laporan tersebut bertujuan merusak karier atau institusi peradilan. “Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” katanya.
Dengan rampungnya proses di Komisi Yudisial, keputusan akhir terkait sanksi terhadap para hakim kini sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(PR/04)


