BANGLI, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli menyerahkan eks napi asal Malaysia berinisial AA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
WNA Malaysia itu telah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapastik Bangli terkait kasus narkoba.
Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon, menerangkan, AA adalah WNA asal Malaysia yang kurang lebih sudah berada di Lapastik Bangli selama lima tahun. Sebelumnya, eks napi asal Negeri Jiran itu merupakan pindahan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 9 Februari 2018.
“Aliff Affan selama berada di Lapas Narkotika Bangli berkelakuan cukup baik, mentaati segala aturan yang ada di dalam Lapas. Pelaksanaan pembebasan juga telah dilaksanakan sesuai dengan SOP, dan karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan untuk kami menyerahkannya ke pihak imigrasi,” terang Marulye Simbolon.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto berharap kebebasan narapidana tersebut dapat menjaga tingkah lakunya selama berada Kanim Kelas I TPI Denpasar karena berstatus WNA sambil menunggu proses selanjutnya yang diperlukan.
“Sebelum dikeluarkan seluruh tahapan telah dilaksanakan oleh pihak Lapas mulai dari pengecekan dokumen, penandatanganan berita acara serah terima narapidana dan pencatatan narapidana pada buku komandan jaga serta melakukan cap tiga jari,” jelasnya.(One/01)