Laporan Polisi Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Minta Kasus Siswa PIS Dilihat Secara Objektif

Laporan Polisi Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Minta Kasus Siswa PIS Dilihat Secara Objektif
Kuasa hukum salah satu orangtua siswa di Penabur Intercultural School (PIS), Sahala Siahaan, S.H. (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/12/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum salah satu orangtua siswa di Penabur Intercultural School (PIS), Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sahala Siahaan, menilai laporan polisi terkait dugaan perundungan antar dua siswa di sekolah tersebut terlalu berlebihan.

Advokat senior itu mengimbau para orangtua siswa PIS untuk melihat persoalan secara objektif dan tidak memperkeruh situasi yang dinilainya bermula dari insiden biasa antar anak.

“Masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan oleh sekolah. Tidak ada luka fisik, tidak ada trauma, dan anak tetap bersekolah seperti biasa. Namun orangtua dari siswi tersebut melanjutkan proses hukum,” ujar Sahala Siahaan dalam keterangan pers di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/12/2025).

Sahala mengungkapkan, polemik ini mencuat setelah seorang orangtua murid berinisial DWLS, yang disebut sebagai jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung), melaporkan seorang murid laki-laki berusia 12 tahun ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Pelaporan itu berkaitan dengan insiden yang melibatkan putrinya dan teman sekelasnya. Padahal, menurut pihak sekolah, persoalan tersebut sebelumnya telah ditangani secara internal melalui teguran lisan kepada anak laki-laki tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemkot Jaksel Imbau Orang Tua Cek Urine Anak Antisipasi Gagal Ginjal

Sahala menegaskan, tidak ada dasar bukti yang mendukung pelaporan terhadap siswa PIS tersebut. Ia menyebut tidak ada visum, tidak ada temuan medis, dan tidak ada indikasi kekerasan fisik sebagaimana yang semestinya menjadi dasar dalam laporan dugaan perundungan.

“Anak 12 tahun dilaporkan dan diperiksa tanpa bukti yang cukup. Ini tidak sesuai dengan kaidah penanganan perkara,” katanya.

Narasi Memperburuk Situasi 

Ia juga menyoroti munculnya narasi di media sosial yang menurutnya tidak berdasar dan justru memperburuk situasi. Beberapa unggahan, termasuk foto yang beredar, dinilai tidak memiliki korelasi dengan kejadian sebenarnya.

“Ada pihak-pihak yang justru membangun narasi tidak kondusif. Kami mengingatkan bahwa penyebaran informasi menyesatkan bisa berkonsekuensi hukum,” kata Sahala.

Selain itu, Sahala menyebut adanya dua laporan polisi terhadap kliennya sebagai tindakan yang berlebihan. Ia juga menyoroti peran oknum tertentu yang dianggap mendominasi situasi, termasuk penggunaan simbol negara dan karangan bunga yang dinilainya sebagai upaya membangun persepsi publik.

BACA JUGA  Ragesta Bangga Jadi Wakil Indonesia di Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2022

“Harusnya semua pihak menghormati keputusan sekolah. Apa sebenarnya yang diinginkan? Jangan berlebih-lebihan, apalagi tanpa bukti,” ujarnya.

Kuasa hukum juga meminta pihak sekolah lebih hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap siswa. Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang muncul dinilai tidak proporsional dan tidak didasarkan pada alat bukti yang kuat.

“Rekomendasi yang berlebihan justru menimbulkan dugaan adanya sentimen tertentu,” kata dia.

Di akhir pernyataannya, Sahala mengimbau para orangtua dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang.

“Harus netral dan objektif dalam menilai. Orangtua juga diharapkan lebih bijaksana. Jangan sampai penonton justru lebih heboh daripada pemain,” pungkas Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) FH Universitas Trisakti itu.

BACA JUGA  Geger Perundungan Siswa di Binus School Serpong, DPR: Bawa ke Ranah Hukum!

Karangan Bunga 

Di sisi lain, puluhan karangan bunga sebelumnya terlihat berjejer di depan PIS, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Karangan bunga tersebut memenuhi trotoar dengan berbagai tulisan yang menanggapi isu dugaan perundungan di lingkungan sekolah.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, membenarkan bahwa terdapat dua laporan polisi terkait dugaan perundungan tersebut yang diterima Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan pertama teregister pada 5 Maret 2025, sementara laporan kedua tercatat pada 29 November 2025.(red)