Lima Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Diproses Pidana

ilustrasi
ilustrasi

SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID – Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) diproses secara hukum pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu (19/3), mengatakan, proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda setempat.

Kemenkumham Bali

“Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan,” katanya.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Iqbal menambahkan meski telah dijatuhi sanksi disiplin, hal tersebut tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng masih lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Atas kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.(01)

Tinggalkan Balasan