Hemmen

Polda Lampung Akan Panggil Oknum Polisi yang Dilaporkan Sekjen LBH SMSI Pusat

Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (Foto: istimewa)

LAMPUNG|SUDUTPANDANG.ID – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyatakan akan menindaklanjuti laporan advokat M. Rian Ali Akbar terhadap oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur.

Polwan yang pernah menjabat Kapolres Metro ini akan melakukan peninjauan terkait perkara tersebut.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Sudah diterima oleh Kabid Propam Polda Lampung,” kata Umi Fadilah dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).

Umi juga menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum polisi berinisial S tersebut setelah dilakukannya peninjauan.

“Kita akan tinjau dan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.

Umi menegaskan, pihaknya akan selalu terbuka untuk menerima setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan.

“Intinya jika ada laporan, Polda Lampung pasti akan menerima laporan tersebut,” ujar wanita humanis kelahiran Jombang Jawa Timur itu.

BACA JUGA  Gandeng KPK, Erick Thohir Lanjutkan 'Bersih-Bersih' BUMN yang Bermasalah

Sebelumnya, Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung Indra Jaya menegaskan siap mengawal perkara tersebut. Indra menyatakan berdasarkan arahan Ketua DPD KAI Lampung Lukman Nur Hakim telah membentuk tim.

“Ketua DPD KAI Lampung, Pak Lukman Nur Hakim sudah menginstruksikan agar perkara ini dikawal secara optimal. Sudah kita sampaikan pengaduan melalui pengaduan masyarakat (Dumas), dan kita menyerahkan sepenuhnya pada Propam Polda Lampung,” ujar Indra dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Diketahui M. Rian Ali Akbar didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung melaporkan oknum polisi berinisial S yang bertugas di Polres Lampung Timur ke Propam Polda Lampung, Selasa (30/01/24) lalu.

Dalam laporannya, advokat muda yang juga Sekjen LBH Serikat Media Siber Indonesia (SMSI Pusat mengaku mendapat ancaman dan intimidasi oleh oknum polisi berpangkat AKP tersebut.

BACA JUGA  Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin COVID-19

Rian berharap laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dengan Nomor: 043/LP/ FDP/LPG/MRAH/I/2024 yang telah diterima oleh Propam Polda Lampung segera ditindaklanjuti secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

“Agar menjadi pembelajaran untuk oknum polisi tersebut untuk tidak menggunakan jabatannya di jajaran Polri untuk mengintimidasi dan mengancam orang lain atau masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, polisi berinisial S yang dilaporkan oleh advokat muda tersebut masih belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum