Kubu Raya, SudutPadang.id – Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kubu Raya melakukan penandatanganan naskah kesepakatan (MoU) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, di Gedung Yayasan Dharma Pala, Dusun Salibu, Desa Kapur, Kecamatan Sungau Raya, Rabu (16/12).
Kerjasama tersebut dalam rangka pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) umat agama Khonghucu di Kabupaten Kubu Raya
Penandatangan perjanjian kerjasama MAKIN Kubu Raya ditandatangani oleh Js Rudy Leonard bersama Bupati Kubu Raya, H. Muda Mahendrawan dan disaksikan oleh Pembimas Khonghucu Kemenag Kalbar H. Rahmatullah, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kubu Raya, Martin Tjong, dan tokoh masyarakat Tionghoa yang juga Ketua Yayasan Makmur Yo Nguan Cua.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari langkah untuk mensosialiasikan tentang tertib administrasi kependudukan bagi penduduk Kabupaten Kubu Raya, khususnya umat beragama Khonghucu.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka akan membuka kesempatan bagi umat beragama Khonghucu untuk dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan.
Ketua MAKIN Kubu Raya, JS Rudy Leonard mengucapkan terima kasih atas apresiasi Pemkab Kubu Raya. Selaku pengurus keagamaan Khonghucu tentu tidak dapat berbuat banyak jika tidak dapat dukungan pemerintah dan dari instansi terkait maupun semua umat beragama Khonghucu yang saat ini sudah mendapat pengakuan kembali kepada jati dirinya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berharap dengan perjanjian kerjasama ini dapat bersama-sama mengepung bakul agar pelayanan administrasi kependudukan bagi semua umat beragama khususnya umat beragama khonghucu dapat semakin mudah.
“Tekadnya MOU ini sudah menjadi sistem, sistem yang berlaku nantinya terus menerus melakukan perbaikan. Jadi kita ajak kerjasama ini agar kita kepung bakul semua khususnya bagi umat beragama khonghucu seMAKIN menanjak,” ucap Muda Mahendrawan.
Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Nurmarini menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memfasilitasi berbagai perbaikan atau penyempurnaan dokumen administrasi kependudukan dari MAKIN Kubu Raya.
“Kita akan memfasilitasi untuk penerbitan dokumen administrasi kependudukan, karena dengan demikian administrasi kependudukan dan data kependudukan Kabupaten Kubu Raya akan semakin baik, rapi dan tertib agar mendekati kondisi riil jumlah penduduk umat beragama khonghucu di Kab. Kubu Raya,” ujar Nurmarini.(L4Y)