Hemmen
Hukum  

Sidang Gugatan OC Kaligis vs Ombudsman dan Kejaksaan Kembali Ditunda

OC Kaligis dan Marcelia Setiawan, saat sidang gugatan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2022)/Foto:istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang gugatan pengacara senior OC Kaligis terhadap Ombudsman dan Kejaksaan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022), mengalami penundaan. Hal ini lantaran banyaknya Hakim yang sakit, sehingga PN Jakarta Selatan kekurangan hakim.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kekurangan hakim. Hakim yang menangani perkara ini sedang ada sidang lain. Jadi sidang kita tunda,” terang hakim.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menanyakan kepada OC Kaligis soal statusnya saat ini agar jelas untuk surat menyurat.

OC Kaligis pun menjawab bahwa dirinya sudah bebas dan menyatakan soal surat menyurat dapat ditujukan ke kantornya OC Kaligis & Associates.

“Mengenai surat panggilan sidang dapat ditujukan ke kantor saya di Jalan Majapahit Jakarta Pusat,” jawab penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

BACA JUGA  Robianto Idup Divonis Bebas, Begini Respons Saksi Pelapor

Terkait gugatannya, OC Kaligis menyatakan akan terus berjuang sesuai fakta yang terjadi terkait perkara Novel Baswedan agar semua mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Saya akan terus mengulang-ulang pertanyaan saya, kenapa sih harus melindungi seorang Novel?. Sidangkan saja, biar jelas kepastian hukumnya. Kalau tidak bersalah kenapa harus takut? Berkasnya sudah mau disidangkan kok ditarik lagi, ditambah lagi herannya Kejaksaan kok bisa takut dengan surat rekomendasi Ombudsman daripada mematuhi putusan Praperadilan PN Bengkulu,” ungkap OC Kaligis.

Seperti diketahui, OC Kaligis menggugat Ombudsman RI (Tergugat I) dan Kejaksaan Agung (Tergugat II) serta Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat III) di PN Jakarta Selatan terkait perkara Novel Baswedan yang belum juga disidangkan.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan